Kepala BKPP Korupsi Senilai Rp 400 Juta Tak Ditahan, Ini Alasan Kejari Banyuwangi

 Lobi Kejaksaan Negeri Banyuwangi/RMOLJatim
Lobi Kejaksaan Negeri Banyuwangi/RMOLJatim

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi diduga telah melakukan korupsi senilai Rp 400 juta. Namun Kejaksaan Negeri Banyuwangi tidak melakukan penahanan dengan beberapa pertimbangan.


“Kita belum melakukan upaya paksa (penahanan) seperti itu. Setelah ini prosesnya pemanggilan saksi-saksi kembali,” kata Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi, Mardiyono, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (28/10).

 “Kalau kemarin kan masih penyidikan umum, belum menetapkan tersangka. Kemudian nanti kita panggil ulang, akan kita periksa atas nama tersangka yang sudah ada nama ini (NH) dalam rangka pemberkasan,” jelasnya.

 Kepala BKPP Banyuwangi, NH, lanjutnya, dalam penyidikan kasus dugaan kegiatan makan dan minum fiktif sebelumnya statusnya masih sebatas saksi. Waktu itu, penyidik fokus kepada ada atau tidaknya kerugian negara.

 “Nanti akan kita panggil tersangka, diperiksa sebagai tersangka,” tegasnya.

 Perbuatan pelanggaran hukumnya, kata dia, NH selaku pengguna anggaran BKPP Banyuwangi dalam perhitungan awal penyidik Kejari Banyuwangi kerugian negara yang diakibatkan sekitar Rp 400 juga.

 “Angka sekitar Rp 400 juta ini dari 15 kegiatan makan dan minum diduga fiktif di BKPP Banyuwangi dari total 50 kegiatan makan dan minum sepanjang tahun 2021,” cetusnya.

 Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 “Penetapan 1 orang tersangka ini tidak menutup kemungkinan adanya calon tersangka lain. Apabila dalam pengembangan penyidikan selanjutnya ditemukan adanya keterlibatan pelaku lain,” ungkapnya.

 Sejauh ini, penyidik Kejari Banyuwangi juga telah mengantongi bukti-bukti berupa dokumen-dokumen. “Yang kita dapat masih dokumen-dokumen. Nanti kedepan kita tunggu dari penyidik, seperti itu,” tandasnya.

 Sebelumnya, Kejari Banyuwangi menetapkan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi, NH, sebagai tersangka kasus korupsi. BKPP ini sebelumnya dikenal Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

 Penetapan tersangka kasus korupsi ini menyusul adanya laporan dugaan korupsi kegiatan makan dan minum yang terendus fiktif.