Timsus Polres Bangkalan Bekuk Pengedar Sabu di Rumah Pohon

Pelaku pengedar sabu-sabu/Ist
Pelaku pengedar sabu-sabu/Ist

Masyarakat senang anggota Kepolisian Resort Bangkalan berhasil meringkus pengedar sabu-sabu. Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, keberhasilan itu hasil kerja sama dengan berbagai pihak.


"Masyarakat sangat senang sekali karena pelaku berhasil kita amankan. Hal ini adalah bentuk sinergitas dan koordinasi dengan seluruh pihak sehingga pelaku kejahatan baik itu kriminal maupun narkotika berhasil kami amankan," jelasnya ketika ditemui di Mapolres Bangkalan, Kamis (27/10).

Pelaku yang berhasil diamankan polisi yaitu, SB (35 tahun), IB (42 tahun), dan MD (33 tahun). Dua dari tiga pelaku yang berhasil ditangkap itu, pengedar sabu di wilayah Kecamatan Burneh, dan sudah menjadi buruan polisi. 

Dalam penggerebakan yang terjadi pada hari Minggu (23/10 2022) kemarin, di Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan. Tiga tersangka dibekuk Timsus dari Polres Bangkalan, saat mereka sedang berpesta sabu di rumah pohon. Untuk bisa memborgol tiga pelaku itu, petugas mesti memanjat pohon dulu, setinggi sekira 7 meter.

"Kami telah mengamankan 3 pelaku pengedar sabu sabu saat sedang pesta narkoba di rumah pohon yang terletak di atas pohon. Petugas harus memanjat sekitar 7-8 meter sebelum membekuk pelaku. 2 dari 3 pelaku yang kami amankan adalah pengedar narkoba yang telah menjadi target dari pihak kepolisian," ungkap AKBP Wiwit. 

Pelaku berhasil diamankan petugas berikut barang bukti berupa sabu-sabu 4,11 gram, dan satu buah pipet kaca lengkap dengan alat hisapnya. Berdasarkan keterangan AKBP Wiwit. Tiga pelaku narkotika yang berhasil diamankan dikenai pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.[Has]