Polisi Probolinggo Tangkap Oknum Perangkat Desa Pengedar Sabu 

Pelaku di kantor Polres Probolinggo/Ist 
Pelaku di kantor Polres Probolinggo/Ist 

Anggota Satresnarkoba Polres Probolinggo menangkap seorang oknum perangkat desa yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. 


Pelaku berinisial SUP (40), warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Bantaran itu dibekuk petugas dirumahnya pada Kamis 13 Februari 2025 dini hari. 

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono menyampaikan pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari informasi warga yang sering melihat pelaku melakukan transaksi mencurigakan. 

"Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastika  bahwa oknum perangkat desa ini menjual sabu, anggota bergerak menuju kediamannya untuk mengamankan pelaku," kata Kasat Narkoba,  seperti dikutip pada Sabtu 15 Februari 2025. 

Lebih lanjut AKP Nanang menyampaikan, saat dilakukan penggeledehan, ditemukan sabu seberat 8,87 gram, timbangan digital, plastik klip besar dan kecil, sedotan, serta pipet kaca. 

"Pelaku beserta barang bukti selanjutnya kami amankan ke Mapolres Probolinggo untuk pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya. 

AKP Nanang juga menyayangkan atas perbuatan menjual sabu yang dilakukan oknum perangkat desa di Kecamatan Bantaran. 

"Mestinya para perangkat desa ini memberikan contoh yang baik untuk warganya, bukan malah menjerumuskan warganya ke hal-hal yang dapat merusak hidupnya," pungkas AKP Nanang.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news