Ahli waris Abdul Manan P Cholis, Senin (31/10), melayangkan surat somasi kepada pihak Yayasan MI Roudlotul Islamiyah up Saudara Elvianto di Desa Sawocangkring, Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo.
Dalam surat somasi nomor: 44/Som/JL/XI/2022 itu disebutkan tentang somasi atau peringatan pengosongkan bangunan.
Pengosongan yang dimaksud bukan bangunan madrasahnya melainkan bangunan yang digunakan untuk kantor dan ruang perpustakaan yang letaknya berdampingan dengan sekokah.
Menurut kuasa hukum ahli waris Abdul Manan P Cholis, Bagyo, pihak yayasan MI Roudlotul Islamiyah patut diduga melakukan penyerobotan lahan dengan mendirikan bangunan di atas lahan persil 66 yang tercatat dalam buku tanah leter C nomer 63 milik Desa Sawocangkring tercatat atas nama Abdul Manan P Cholis.
"Data tersebut juga tercatat pada buka tanah Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sidoarjo atas nama Abdul Manan P Cholis," jelas Bagyo dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Ditambahkan Bagyo, pengurus MI yang mendirikan bangunan di atas tanah persil 66 tanpa memiliki hak secara hukum, patut diduga telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah yang di ancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau pasal 44 UU Pokok Agraria.
"Oleh karena itu kami melayangkan somasi untuk memindahkan atau membongkar bangunan tersebut maksimal 14 hari sejak surat somasi dilayangkan. Jika tidak dilakukan maka akan diambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelas Bagyo.
Masih kata Bagyo, berdirinya bangunan di atas tanah persil 66, membuat kliennya tidak dapat memperoleh surat pengantar keterangan dari pihak pemerintah desa.
Pasalnya, ada pihak yang mengaku merasa keberatan ditujukan kepada Pemerintah Desa. Sehingga surat pengantar untuk mengurus sertifikat persil 66 dari desa sampai saat ini belum bisa dikeluarkan.
Padahal pihak BPN sudah melakukan pengukuran ulang, dan kepemilikan lahan tersebut jelas jelas tercatat atas nama Abdul Manan P Cholis.
Oleh karena adanya persoalan tersebut, maka ahli waris merasa dirugikan dan melayangkan surat somasi kepada para pihak yang menghambat proses sertifikasi.
Bagyo menegaskan, sertifikasi dan pemberantasan mafia tanah saat ini menjadi program prioritas Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR/ BPN. Sehingga administrasi dan surat pengantar untuk mengurus sertifikat hendaknya tidak dipersulit, agar masyarakat memperoleh legalitas atas tanah sesuai dengan hak kepemilikannya.
Sementara itu Kepala Desa Sawocangkring, Mukhamad Nursiyo mengatakan, belum dikeluarkanya surat pengantar ke BPN untuk mengurus sertifikat tanah persil 66 seluas 973m2 yang diminta ahli waris, lantaran ada pihak dari MI Raoudlatul Islamiyah yang merasa keberatan.
Tanah persil 66 yang tercatat atas nama Abdul Manan P Cholis, sebut Nursiya, diklaim oleh pengurus MI pernah diwakafkan dari seseorang yang mengakui bernama Edi. Akan tetapi sampai saat ini pihaknya juga belum melihat bukti surat wakaf tersebut. Apalagi ia menjabat kepala desa juga baru sekitar tiga bulan, sehingga ia tidak tahu menahu tentang persoalan tersebut.
Pihaknya akan melakukan konfirmasikan kepada pengurus MI terkait dengan somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum ahli waris Abdul Manan P Cholis.
Nursiya mengaku sudah menerima surat tembusan somasi dari Kantor Hukum Justice Law yang ditujukan kepada yayasan MI Roudlotul Islamiyah up Saudara Elvianto.
Terpisah, Ketua Pengurus MI Roudlotul Islamiyah, Elvianto, saat dikonfirmasi terkait dengan somasi mengatakan belum bisa memberikan keterangan lebih jauh.
Ia hanya menceritakan riwayat tanah persil 66, sepengetahuanya sudah berpindah tangan dari Abdul Manan ke H. Ali. Dari H.Ali kemudian ke H. Imam. Selanjutnya berpindah tangan lagi kepada seseorang yang mengaku bernama Edi.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Khulaim Bertemu Komunitas Disabilitas, Serap Aspirasi Dan Berikan Santunan
- Hadiri Majelis Dzikirul Ghofilin Jantiko Mantab, Khulaim Janji Lestarikan Wisata Religi di Sidoarjo
- DPRD Jatim Berharap Disbudpar Jatim Dorong Pengembangan Ekonomi Kreatif Desa Nelayan Di Sidoarjo