Penanganan pelanggaran pemilu dikembangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dengan membuat satu aplikasi bernama SiGapLapor.
- Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 di Jember Masuki Penyampaian Kesimpulan
- Kasus Penggelembungan Suara, PKB Jember Desak Bawaslu Fokus Usut Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu
- Jember Terus Bergolak, Usai Golkar Kini Kader PDIP Laporkan Dugaan Pencurian Suara Antar Caleg di Internal
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menjelaskan, aplikasi SiGapLapor sudah dibangun sejak kepemimpinan Bawaslu RI periode 2017-2022.
"SiGapLapor ini sebenarnya sudah direncanakan pada periode 2019 yang lalu," ujar Bagja dalam acara peluncuran di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Senin malam (31/10).
Namun, dijelaskan Rahmat Bagja, aplikasi SiGapLapor ini akhirnya bisa diselesaikan di bawah kepemimpinannya, khususnya ketika Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran diemban Puadi yang kini juga menjabat sebagai Anggota Bawaslu RI periode 2022-2027.
"Jadi kita harus buat sistem penanganan yang lebih baik lagi daripada yang ada," sambungnya menegaskan.
Lebih lanjut, Bagja memastikan kehadiran aplikasi SiGapLapor bisa memberikan kemudahan dalam penanganan peerkara pelanggaran pemilu nanti.
Salah satu bentuk kemudahan yang diberikan kepada masyarakat adalah menyerahkan laporan.
"Kami berharap SiGapLapor ini mampu memberikan jawaban atas kebutuhan masyarakat akan layanan cepat, mudah diakses oleh partai politik, terkhusus para pemantau, dan juga masyarakat dalam penanganan pelanggaran," urainya.
"Beberapa keunggulannya dari SiGapLapor ini dari segi penyampaian laporan secara cepat, kemudahan akses informasi dan proses penanganan pelanggaran, digitalisasi dokumen pra pelanggaran dan rekap data penanganan pelanggaran," demikian Bagja menambahkan.
- Lelang Proyek Pembangunan Alun-alun Jember dan Jalan Andongrejo-Bandealit Senilai Rp40 M Dinilai Ilegal
- Ambulans Angkut 6 Pegawai Dinas Kesehatan Tulungagung Terguling Usai Tabrak Pengendara Motor
- Polrestabes Surabaya Tangkap 11 Pelaku Pesta Narkoba