Permudah Tangani Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Luncurkan Aplikasi SiGapLapor

 Bawaslu saat meluncurkan SiGapLapor/Net
Bawaslu saat meluncurkan SiGapLapor/Net

Penanganan pelanggaran pemilu dikembangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dengan membuat satu aplikasi bernama SiGapLapor.


Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menjelaskan, aplikasi SiGapLapor sudah dibangun sejak kepemimpinan Bawaslu RI periode 2017-2022.

"SiGapLapor ini sebenarnya sudah direncanakan pada periode 2019 yang lalu," ujar Bagja dalam acara peluncuran di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Senin malam (31/10).

Namun, dijelaskan Rahmat Bagja, aplikasi SiGapLapor ini akhirnya bisa diselesaikan di bawah kepemimpinannya, khususnya ketika Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran diemban Puadi yang kini juga menjabat sebagai Anggota Bawaslu RI periode 2022-2027.

"Jadi kita harus buat sistem penanganan yang lebih baik lagi daripada yang ada," sambungnya menegaskan.

Lebih lanjut, Bagja memastikan kehadiran aplikasi SiGapLapor bisa memberikan kemudahan dalam penanganan peerkara pelanggaran pemilu nanti.

Salah satu bentuk kemudahan yang diberikan kepada masyarakat adalah menyerahkan laporan.

"Kami berharap SiGapLapor ini mampu memberikan jawaban atas kebutuhan masyarakat akan layanan cepat, mudah diakses oleh partai politik, terkhusus para pemantau, dan juga masyarakat dalam penanganan pelanggaran," urainya.

"Beberapa keunggulannya dari SiGapLapor ini dari segi penyampaian laporan secara cepat, kemudahan akses informasi dan proses penanganan pelanggaran, digitalisasi dokumen pra pelanggaran dan rekap data penanganan pelanggaran," demikian Bagja menambahkan.