DPR Apresiasi Putusan MK Menteri Nyapres Tak Perlu Mundur

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco/Net
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco/Net

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menyambut baik terkait dengan dihapusnya frasa menteri dan pejabat setingkat menteri yang harus mundur dari jabatannya jika dicalonkan menjadi calon presiden oleh Mahkamah Konstitusi (MK).


"Yang pertama menteri itu memang adalah pembantu presiden sehingga apabila kemudian mau nyapres, mau cuti memang selayaknya minta izin kepada presiden. Dan ya itu adalah kewenangan presiden dan kami sambut baik putusan MK di mana menteri menteri yang akan maju sebagai calon presiden bisa leluasa bertarung di kancah pemilu tentunya dengan seizin presiden,” kata Dasco di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (1/11).

Disinggung mengenai adanya menteri yang kurang memiliki integritas kemudian tidak mengundurkan diri dari jabatannya di kementerian ketika dicalonkan menjadi calon presiden, Dasco menyampaikan para menteri tersebut bisa mengikuti tahapan pemilu tanpa harus menunda pekerjaannya sebagai pembantu presiden.

"Ya kan kita lihat tahapan pemilu sudah diketok, masa kampanye itu cuma tiga bulan dan tidak setiap hari itu kampanye dilakukan secara fisik,” katanya.

"Ada sebagian fisik ada sebagian virtual dan ada kalanya bisa cuti kampanye dan bisa sambil kerja sehingga menurut kami tidak akan terlalu terganggu ya proses proses pelerjaan menteri dan juga dalam menjalani tahapan pemilu,” demikian Dasco.