Selundupkan Sabu Dalam Sandal Via Gojek Digagalkan Masuk Lapas Banyuwangi

Kalapas Banyuwangi, Wahyu Indarto (kanan) dan Kanit Opsnal Iptu Sukirman menunjuk barang bukti sabu di dalam sandal/RMOLJatim    One attachment   •  Scanned by Gmail
Kalapas Banyuwangi, Wahyu Indarto (kanan) dan Kanit Opsnal Iptu Sukirman menunjuk barang bukti sabu di dalam sandal/RMOLJatim One attachment • Scanned by Gmail

Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIA Banyuwangi menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu. Sabu seberat 1,5 gram itu ditemukan petugas di dalam sandal melalui pengemudi Gojek.


Rencananya, 3 paket sabu yang diselipkan di dalam sandal yang ditaksir senilai Rp 600 sampai Rp 700 per paket tersebut ditujukan kepada salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), AF melalui pengemudi Gojek, JS.

Kalapas Banyuwangi, Wahyu Indarto menjelaskan, sekitar pukul 9.50 WIB, tiga orang petugas Lapas melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman untuk WBP.

Saat memeriksa barang kiriman itu, petugas menemukan barang berbentuk serbuk yang diduga narkotika golongan satu jenis sabu. Beserta barang lainnya, mulai sabun mandi batang, detergen, sampo saset dan makanan ringan.

"Barang yang diduga sabu tersebut diselundupkan di dalam sandal jepit," ujar Kalapas, kepada wartawan, Kamis (3/11).

"Jadi barang tersebut akan dikirimkan kepada salah satu WBP berinisial AF yang berperkara narkoba dan sedang menjalani pidana di Lapas Banyuwangi dengan pidana 5 tahun 6 bulan," imbuh Wahyu.

Dari hasil pemeriksaan, pengemudi Gojek yang mengirimkan barang tersebut, kata dia, mendapat upah senilai Rp 20 ribu. Sedangkan, pengirimnya adalah seorang wanita yang berinisial M.

"Setelah dilakukan pengembangan bekerjasama dengan Polresta Banyuwangi ternyata M tersebut adalah istri dari salah satu warga binaan yang sedang menjalani pidana di Lapas Banyuwangi," ungkapnya.

"Ternyata itu istrinya WBP yang berinisial HP. Jadi setelah kita kembangkan, bisa diambil kesimpulan HP inilah yang mempunyai istri yang mengirimkan barang tersebut," tambahnya.

Dari peristiwa ini, HP dan AF juga akan diberikan sanksi. Selain itu, mereka akan ditempatkan di sel khusus Lapas Banyuwangi selama 2 hari. 

Bahkan, kedua WBP itu diancam tidak akan mendapatkan remisi apapun dalam 6 bulan ke depan.

"Mereka akan kami berikan sanksi sesuai Permenkumham nomer 6 tahun 2013," tutupnya.

Sementara itu, Kanit Opsnal Reskoba Polresta Banyuwangi, Iptu Sukirman mengatakan, akan melakukan pemeriksaan awal untuk mencari asal-usul barang diduga sabu tersebut.

"Di lapangan nanti akan kita kembangkan sumber barang itu dari siapa, dan saat ini anggota kami masih di lapangan melakukan pengejaran terhadap M terduga yang mengirimkan barang tersebut," katanya.

Adapun untuk pengemudi ojek online sebagai pengantar barang, untuk sementara belum ditemukan adanya keterlibatan.

"Namun tidak menutup kemungkinan dari hasil pemeriksaan nanti mengarahnya kemana baru kita simpulkan," ungkapnya.

"Jadi ini ongkos yang diberikan oleh inisial M kepada pihak Gojek Rp 20 ribu," pungkasnya.

Untuk barang bukti yang diamankan, mulai dari barang kiriman untuk WBP, sabun mandi batang, sampo, detergen, sampo dan makanan ringan, sandal yang berisi sabu 1,5 gram, termasuk ongkos pengirim barang kepada pengemudi ojek online.