Tragedi Kanjuruhan, Polisi Sudah Periksa 129 Saksi Termasuk Suporter

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto/RMOLJatim
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto/RMOLJatim

Polda Jatim terus mendalami kasus tragedi kanjuruhan dengan memeriksa saksi dari pihak kepolisian, sipil hingga suporter Aremania.


Hari ini, Kamis 3 November 2022, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim kembali memeriksa Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan atau Iwan Bule.

Pemeriksaan ini menindaklanjuti pemanggilan sebelumnya yang seharusnya Iwan Bule diperiksa pada tanggal 27 Oktober 2022 bersama 14 saksi lainnya.

Iwan Bule tiba pukul 10.17 WIB. Dia didampingi dua orang kuasa hukumnya. Tak ada belasan pengawal yang sebelumnya juga menemani Iwan.

Iwan Bule diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur kurang lebih 5 jam mulai pukul 10.17 WIB hingga pukul 15.05 WIB.

"Terima kasih teman-teman media hari ini tanggal 3 November kami memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim karena minggu lalu mohon maaf kami tak bisa hadir," kata Iwan dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (3/11).

Iwan Bule menjelaskan, dirinya tidak dapat memenuhi panggilan pada pekan lalu karena ada beberapa kegiatan baik rapat koordinasi dan maupun rapat Piala Dunia U-20.

"Alhamdulillah tadi selain berita acara tambahan ada dokumen pendukung," kata Iwan.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, Ketua Umum PSSI hari ini dicecar 34 pertanyaan. Hingga hari ini, tegas Dirmanto, penyidik telah memeriksa total 129 saksi.

"Penyidik tadi menanyakan sekitar 34 pertanyaan. Kemudian dari total semua saksi-saksi yang diperiksa terkait tragedi ini (Kanjuruhan) ada sekitar 129 saksi yang terdiri dari 115 saksi dan 14 saksi ahli. Dari total saksi yang diperiksa termasuk suporter," terang Dirmanto.

Lebih lanjut Dirmanto menyampaikan, selain Ketua Umum PSSI Iwan Bule, hari ini penyidik juga memeriksa dua saksi ahli.

"Hari ini penyidik juga memeriksa dua saksi ahli dari Kemenpora dan Kemenkumham," pungkasnya.

Polda Jatim telah melimpahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat. Pelimpahan tahap pertama berkas perkara dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan tersebut, dibagi dalam tiga berkas perkara.

Berkas pertama, dengan tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Dia dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU No. 11/2022 tentang Keolahragaan.

Sedangkan berkas perkara kedua adalah untuk tersangka Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno yang dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan.

Ketiga adalah berkas perkara dengan tersangka Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi; dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman. Ketiga anggota Polri tersebut, dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.