Warga Wadas Terima Pembebasan Lahan, Ganti Rugi Capai Rp 193 Miliar

Pembayaran ganti rugi pada warga pemilik lahan terdampak tambang kueri di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah/Net
Pembayaran ganti rugi pada warga pemilik lahan terdampak tambang kueri di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah/Net

Sejumlah warga Desa Wadas Kecamatan Bener, Purworejo yang sempat kontra tambang kueri kini berbalik mendukung. Hal ini, terlihat dari pembayaran ganti rugi pada warga pemilik lahan terdampak yang telah mencapai 92 persen.


Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo, Andri Kristanto mengatakan, telah dilakukan pencairan uang ganti rugi tahap II dilakukan di Balaidesa Wadas, Jumat (4/11), untuk 194 bidang tanah dengan total Rp 193 miliar.

"Ada 194 bidang yang terealisasi hari ini. Jadi total dari tahap pertama dan kedua sebanyak 576 bidang yang terealisas. Ya berarti sudah 92 persen," ujar Andri dalam keterangannya dimuat Kantor Berita Politik RMOL.

Sisa bidang yang masih belum dilepas, kata dia, nantinya akan terus dilakukan pendekatan dan sosialisasi.

"Ini masih pendekatan, sebelum akhir tahun sudah diukur. Saya yakin dengan penggambaran karena bisa dilihat fakta dan bukti," tuturnya.

Untuk proses pencairan uang ganti rugi tahap II dilakukan di Balaidesa Wadas berlangsung lancar. Sejumlah anggota TNI dan Polri diterjunkan untuk mendampingi proses pencairan.

Khoirul Riza, warga Wadas mengaku dulu getol menolak pembebasan lahan kueri di desanya untuk pembangunan Bendungan Bener tersebut. Ia seringkali ikut demonstrasi penolakan tersebut bersama Gempadewa.

"Iya, dulu menolak karena itu dari tolok ukur pertimbangan saya sendiri. Selain itu buat menambah pengalaman dan informasi dari pihak sana seperti apa dan pihak sini seperti apa," ujar Riza.

Dia mengaku saat ini lebih memilih melepaskan lahannya itu untuk kepentingan bersama. Bahkan, ia tidak mempersoalkan berapa besaran uang ganti rugi yang diterimanya.

"Saya menerima karena memang sudah jalannya seperti itu. Kalau soal ganti rugi saya tidak terlalu memikirkan," lanjutnya.

Riza sendiri menerima uang ganti rugi Rp 3 miliar dari lahan yang dilepasnya. Rencananya uang tersebut akan digunakan untuk membuka usaha toko.

"Nanti buat usaha, ya buat toko," tandasnya.