Kuasa Hukum Ferry Jocom Sebut Ada Perintah Asisten 2 Kembalikan Uang Rp 300 Juta Hasil Penjualan Barang Sitaan Satpol PP

Abdul Rahman Saleh/RMOLJatim
Abdul Rahman Saleh/RMOLJatim

Asisten 2 Pemkot Surabaya Irvan Widyanto ikut diseret-seret namanya dalam pusaran kasus penjualan barang sitaan yang dilakukan Ferry Jocom sebesar Rp500 juta.


Pasalnya pengembalian uang sebesar Rp300 juta oleh terdakwa Ferry Jocom kepada pembeli barang tersebut yakni Abdul Rachman atas perintah Asisten 2 Pemkot Surabaya Irvan Widyanto.

"Kalau memang kamu carikan," kata Abdul Rahman Saleh Kuasa Hukum dari terdakwa Ferry Jocom pada Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (8/11).

Meski hal itu sebuah perintah dari Asisten 2 Pemkot Surabaya, Irvan Widyanto, menurut Abdul Rahman Saleh, terdakwa Ferry Jocom ini sempat memberikan sanggahan.

"Saya tidak melakukan peristiwa itu," ujar Abdul Rahman Saleh menirukan ucapan Ferry Jocom saat itu.

Sayangnya langkah terdakwa Ferry Jocom menolak perintah Asisten 2 Irvan Widyanto sia-sia.

Eks Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya ini lanjut Abdul Rachman Saleh terpaksa harus mencari pinjaman demi menutup kekurangan uang penjualan barang sitaan sebesar Rp300 juta.

"Akhirnya dengan itikat baik pak Ferry pinjam kesana-kemari nyerahkan uang itu untuk dikembalikan," ungkapnya.

Bahkan untuk membuktikan bila uang Rp300 juta merupakan hasil dari pinjaman, masih kata Abdul Rachman Saleh, terdakwa Ferry Jocom juga memiliki buktinya.

Dan bukti tersebut juga pernah ditunjukkan saat terdakwa Ferry Jocom ini diperiksa si Inspektorat Surabaya.

"Ada kwitansinya. Itu kan diperiksa inspektorat. Kwitansinya ditunjukkan Rp300 juta diterima pak suyadi," tandas Abdul Rachman Saleh.

Seperti diberitakan eks Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.

Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. 

Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

Ferry Jocom lalu dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Ia disangkakan melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.