PPP Ajukan Pasal Baru Tindak Pidana Rekayasa Kasus dalam RKUHP

 Anggota komisi III DPR RI fraksi PPP Arsul Sani/Net
Anggota komisi III DPR RI fraksi PPP Arsul Sani/Net

Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM membahas penyempurnaan RKUHP hasil sosialisasi pemerintah di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (9/11).


Dalam rapat tersebut, anggota Komisi III DPR RI fraksi PPP Arsul Sani mengusulkan pasal baru tindak pidana rekayasa kasus yang akan dimasukkan ke dalam RKUHP.

Arsul menuturkan, pasal ini mengatur jika ada pihak baik dia penegak hukum atau bukan yang merekayasa kasus dengan menciptakan, membuat atau memalsukan alat bukti yang dengan alat bukti itu seolah-olah seseorang melakukan tindak pidana maka yang membuat tersebut diancam pidana.

“Latar belakang pengajuan ini karena adanya pengaduan-pengaduan kepada komisi III bahwa seseorang sebenarnya tidak melakukan atau berbuat kejahatan atau tidak pidana, namun dituduh melakukan kejahatan dengan alat-alat bukti yang difabrikasi atau diciptakan. Utamanya dengan cara menaruh di tempat kejadian perkara (TKP) atau istilahnya alat buktinya merupakan fabricated evidence. Yang sering terdengar misalnya dalam kasus narkoba,” ujar Arsul dalam keterangannya.

Dia menegaskan dalam udnang-undang tidak ada tindak pidana yang bisa dikenakan kepada penegak hukum seandainya melakukan rekayasa kasus.

Karena tidak ada pasal pidana yang secara spesifik mengaturnya. Oleh karenanya, menurut Arsul, perlu ditambahkan dalam RKUHP.