Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM membahas penyempurnaan RKUHP hasil sosialisasi pemerintah di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (9/11).
- PPP, Golkar dan PAN Jember Jajaki Peluang Koalisi Pilkada 2024, Cari Calon Bupati yang Hargai Peran Parpol Pengusung
- Gencarnya Beberapa Parpol Bangun Dukungan Terkait Pilwali, PPP Kota Probolinggo Tetap Santai
- Faktor Yang Membuat PPP Gagal Ke Senayan Menurut Pengamat
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi III DPR RI fraksi PPP Arsul Sani mengusulkan pasal baru tindak pidana rekayasa kasus yang akan dimasukkan ke dalam RKUHP.
Arsul menuturkan, pasal ini mengatur jika ada pihak baik dia penegak hukum atau bukan yang merekayasa kasus dengan menciptakan, membuat atau memalsukan alat bukti yang dengan alat bukti itu seolah-olah seseorang melakukan tindak pidana maka yang membuat tersebut diancam pidana.
“Latar belakang pengajuan ini karena adanya pengaduan-pengaduan kepada komisi III bahwa seseorang sebenarnya tidak melakukan atau berbuat kejahatan atau tidak pidana, namun dituduh melakukan kejahatan dengan alat-alat bukti yang difabrikasi atau diciptakan. Utamanya dengan cara menaruh di tempat kejadian perkara (TKP) atau istilahnya alat buktinya merupakan fabricated evidence. Yang sering terdengar misalnya dalam kasus narkoba,” ujar Arsul dalam keterangannya.
Dia menegaskan dalam udnang-undang tidak ada tindak pidana yang bisa dikenakan kepada penegak hukum seandainya melakukan rekayasa kasus.
Karena tidak ada pasal pidana yang secara spesifik mengaturnya. Oleh karenanya, menurut Arsul, perlu ditambahkan dalam RKUHP.
- Komitmen Wali Kota Eri terhadap Penanganan Stunting Berbuah Penghargaan dari Presiden RI di Hari Otoda 2024
- Kwarnas-Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12
- Rini Indriyani, Sosok Kartini Hebat di Balik Kesuksesan Wali Kota Eri Cahyadi