Pasal tentang rekayasa kasus diusulkan untuk dimasukkan dalam Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP). Usulan itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan.
- PKS Selesaikan Rekomendasi Pilkada di Jawa Timur
- Tingkatkan Kualitas Belajar Mengajar, Fraksi Golkar DPRD Jatim Minta BPOPP Dianggarkan Setahun
- Pengurus PP IPHI 2021-2026 Resmi Dikukuhkan, Begini Pesan Jusuf Kalla
Baca Juga
Menurut Hinca, pasal itu dimaksudkan untuk mengontrol kekuasaan besar yang dimiliki aparat agar tidak disalahgunakan. Sebab, fenomena rekayasa kasus masih dan sering terjadi.
Politisi Demokrat itu meyakini praktik rekayasa kasus yang masih sering ditemui bisa dihentikan.
"Formula hukumnya kita bahas nanti, 21 dan 22 November,” kata Hinca.
Menurut Hinca, banyaknya manipulasi kasus tidak akan cukup dihentikan dengan hanya dikritisi oleh masyarakat melalui media. Pada akhirnya, dibutuhkan instrumen hukum memadai untuk mencegahnya dan memberi sanksi tegas pada pelaku rekayasa.
Hinca mencontohkan, manipulasi jumlah kerugian dalam kasus pencurian sering terjadi. Nominal dalam pencurian akan menentukan jenis pidana yang akan dijatuhkan, yakni tindak pidana ringan ataupun tindak pidana biasa.
‘’Kita tidak bisa membiarkan praktik ketidakadilan semacam ini,’’ kata politisi Partai Demokrat seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
- Minta KUHP Dibatalkan, Rizal Ramli: Berpotensi Muluskan Perpanjangan Masa Jabatan Jokowi
- Intervensi AS terhadap RKUHP, Kemenlu RI Harus Protes
- RKUHP Resmi Disahkan, Istana: Langkah Nyata Reformasi Hukum Pidana Indonesia