Temuan BPK, 45 Anggota DPRD Madiun Tahun 2021 Terima Dana Kenaikkan Tunjangan Perumahan Total Rp2,25 M

Sekretaris DRPD Kabupaten Madiun Yudi Hartono/net
Sekretaris DRPD Kabupaten Madiun Yudi Hartono/net

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur menemukan Ketidakwajaran dalam hasil pemeriksaan laporan keuangan tentang kenaikan tunjangan perumahan 45 anggota DPRD Kabupaten Madiun tahun 2021 sebesar Rp 2,25 miliar di masa pandemi Covid 19.


“Itu (ketidakwajaran) kan proses pemeriksaan. Yang penting disini kami pegang rekomendasinya, yakni mengevaluasi peraturan bupati dan pengusulan pembangunan rumah pimpinan dewan,” kata Sekretaris DPRD Kabupaten Madiun, Yudi Hartono dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (16/11).

Yudi menambahkan hitungan besaran tunjangan didasarkan pada hitungan apraisal.

“Soal wajar tidak wajar itu dasar kita adalah apraisal. Kedua inflasi disaat covid-19 bisa saja terjadi. Kalau apraisal sekarang mengharuskan tunjangan turun maka ikut turun,” jelas Yudi.

Sekedar diketahui, total anggaran tunjangan perumahan tahun 2021 bagi 45 anggota DPRD sebesar Rp 8.137.144.000. Sementara tahun 2020, total anggaran tunjangan perumahan bagi 45 anggota DPRD sebesar Rp 5.164.000.000

Namun setelah diperiksa BPK ternyata ditemukan adanya ketidakwajaran tunjangan perumahan bagi 45 anggota DPRD Kabupaten Madiun.

Dalam temuan BPK disebutkan tunjangan kenaikkan perumahan yang wajar untuk Ketua DPRD sebesar Rp 20.800.000 per bulannya. Namun nyatanya Ketua DPRD kabupaten Madiun mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp 29.932.000.

Begitupun untuk Wakil ketua DPRD, tunjangan kenaikkan perumahan yang wajar semestinya sebesar Rp 16.600.000. Tapi nyatanya, tiga wakil ketua DPRD Kabupaten Madiun masing-masing menerima Rp 21.594.000.

Pun kenaikkan tunjangan perumahan bagi anggota DPRD yang wajar semestinya sebesar Rp 10.400.000. Sedangkan kenyataanya para anggota DPRD menerima kenaikkan tunjangan Rp 14.464.000.

Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Timur menyebut kenaikkan tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Madiun tahun 2021 tidak memenuhi kewajaran, rasionalitas dan standar harga setempat yang berlaku.

Pasalnya hasil uji petik BPK di lapangan harga sewa rumah untuk Ketua DPRD berkisar Rp 16,6 juta hingga Rp 20,8 juta perbulan. Sementara harga sewa rumah bagi wakil ketua DPRD berkisar Rp 10,4 juta hingga Rp 16,6 juta perbulannya. Sedangkan harga sewa rumah untuk anggota DPRD berkisar Rp 4,5 juta hingga Rp 10.4 juta perbulannya.

Terhadap persoalan ini, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun juga sudah memanggil sekretaris DPRD Kabupaten Madiun terkait temuan tersebut serta menjelaskan tindak lanjutnya.