Minta Mas Bechi Divonis Bebas, Ratusan Santri dan Simpatisan Shidiqqiyah Gelar Demo di PN Surabaya 

Ratusan simpatisan Shidiqqiyah gelar demo di PN Surabaya/RMOLJatim
Ratusan simpatisan Shidiqqiyah gelar demo di PN Surabaya/RMOLJatim

Ratusan santri dan santriwati Siddiqiyyah, Kamis (17/11) pagi, menggelar aksi demontrasi di depan Pengadilan Negeri Surabaya yang dibungkus dengan doa bersama.


Dalam aksi tersebut, juga terdapat pemuka agama dari Kristen dan Hindu. Dengan menggunakan atribut Persaudaraan Cinta Tanah Air (PCTA) Indonesia sebagai ikat kepala. 

Dengan membakar kemenyan, masa aksi tersebut juga membawa tumpeng berukuran kecil dilengkapi lauk, kembang juga burung merpati yang akan dilepas sebagai simbol kebebasan seperti halnya atas tuntutannya yang meminta majelis hakim membebaskan Subchi tanpa syarat.

Joko Herwanto ketua umum Organisasi Shidiqqiyah (Orshid) saat ditemui di lokasi berlangsungnya aksi demontrasi di depan Pengadilan Negeri Surabaya, menyebutkan aksi tersebut sebagai dukungan kepada terdakwa Subchi Azal Tzani. 

"Ini adalah aksi doa bersama untuk kebaikan Mas Bechi dan keselamatan Bangsa Indonesia. Kami juga mendukung majelis hakim agar memberikan putusan yang terbaik sesuai keyakinan dengan fakta dan keterangan saksi dalam persidangan," terang Joko Herwanto. 

Joko Herwanto menyatakan, pihaknya berkeyakinan bahwa kasus yang dialami Subchi merupakan rekayasa, sebagaimana yang diungkapkan I Gede Pasek Suardika selaku kuasa hukum terdakwa. 

"Kami sangat berkeyakinan, bahwa kasus Mas Bechi ini di rekayasa. Sebagaimana hingga dalam persidangan ke 28, tim kuasa hukum mampu membuktikan itu dimana dalam peristiwa itu, Mas Bechi tidak ada di tempat kejadian," tambahnya. 

Sementara atas pengakuan Subchi dalam sidang yang tidak membantah keterangan saksi atas peristiwa yang didakwakan, Joko Hermanto menepisnya. 

"Tidak, Mas Bechi membantah seluruh keterangan itu. Itu sesuai fakta persidangan dan keterangan para saksi," ujarnya. 

Disinggung surat pernyataan perdamaian atas laporan Polisi yang ditanda tangani dirinya atas persetubuhan yang dilakukan terhadap saksi IP yang dijadikan bukti dalam sidang, Joko Herwanto menyatakan bahwa hal itu tidak berkaitan dengan kasus yang disidangkan. 

"Surat pernyataan itu tidak ada kaitannya dengan kasus yang disidangkan, dan kami tidak tahu menahu soal surat perdamaian itu isinya apa," pungkasnya.

Diketahui, hari ini Mas Bechi menjalani sidang putusan dari Majelis Hakim PN Surabaya. Sebelumnya Dia dituntut 16 tahun penjara oleh JPU Kejati Jatim.