Segel Tempat Karaoke, Pemkot Probolinggo akan Dilaporkan ke Polda Jatim

Tempat Karaoke 88 yang disegel/RMOLJatim
Tempat Karaoke 88 yang disegel/RMOLJatim

Tindakan Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo melakukan penertiban dengan menutup dan menyegel tempat karaoke beberapa pekan lalu berbuntut panjang.


Salah satu pengelola tempat hiburan malam tersebut merasa tidak terima atas tindakan Pemerintah.

Pihak pengelola karaoke 88, A. Dhani berencana bakal menempuh jalur hukum. 

"Kita akan melaporkannya ke Polda Jawa Timur," tandasnya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (21/11).

Upaya hukum itu dilakukan, karena pihak pengelola menilai penyegelan yang dilakukan oleh Pemkot dinilai tidak prosedural.

"Seharusnya ada surat peringatan dulu. Setelah itu baru dilakukan penyegelan," katanya. 

Dhani mengaku, tempat karaoke yang dikelolanya itu sudah mengajukan ijin. Bahkan pengajuan ijin tersebut sudah setahun yang lalu. Namun ijin itu, tak kunjung keluar, karena menunggu rekomendasi dari Wali Kota Probolinggo. 

"Saya meminta pendampingan hukum terhadap LSM LIRA," katanya. 

Sekretaris LIRA Kota Probolinggo, Bambang Hartono menegaskan, penyegelan yang dilakukan terhadap tempat karaoke 88 dianggap tak prosedural.

"Seharusnya ada surat peringatan dulu, bukan kemudian main segel," katanya. 

Diketahui, Tempat karaoke 88 yang berlokasi di Jalan Suroyo, Kota Probolinggo itu disegel oleh Pemkot Probolinggo. Penyegelan yang pertama dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polri/TNI dan perwakilan Ulama.

Penyegelan itu dipimpin langsung oleh Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin. Upaya penyegelan ini sempat terjadi cekcok mulut. Sedangkan penyegelan yang kedua dilakukan oleh petugas Satpol PP dengan memasang stiker bertuliskan "disegel" di pintu masuk depan karaoke 88.