Indro Prajitno Komisaris Utama dan salah satu pemegang saham di PT. Sumber Baramas Energi (PT. SBE) diputus bebas dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, oleh Ketua Majelis Hakim Widiarso di Pengadilan Negeri Surabaya. Senin, (21/11).
- Hakim Itong Langsung Menginap di Rutan KPK
- Berkas Tragedi Kanjuruhan Dinyatakan Lengkap, Polda Jatim Limpahkan Lima Tersangka ke Kejaksaan
- Perkara Jual Beli Pupuk, Menteri Erick Thohir Diminta Perintahkan PTPN 1 Laksanakan Putusan PK MA Bayar Rp 100 Miliar ke Graha Prima Lestari
Dalam amar putuasan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Widiarso mengadili terhadap terdakwa Indro Prajitno, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Terhadap terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan dari JPU.
"Untuk itu terhadap terdakwa segera dibebaskan dari tahanan," kata Hakim Widiarso di ruang kartika 2 PN Surabaya.
Selapas sidang awak media berusaha mengkonfirmasi, bagaimana tanggapan dari pihak JPU atas vonis bebas tersebut, namun sayangnya, JPUSabetania R. Paembonan, SH. MH dari Kejaksaan Tinggi Jatim, tidak memberikan komentar sembari jalan dengan cepat, meninggalkan gedung PN Surabaya.
Asminati, kuasa hukum terdakwa menyebut hakim memberikan putusan yang benar. "Putusan hakim sudah benar, sesuai fakta hukum," katanya.
Apa yang dialami kliennya menurut dia tidak lain hanya jebakan yang dilakukan pelapor. "Ini hanya jebakan pelapor saja, sesuai amar putusan, nama baik klien kami harus dipulihkan," jelasnya.
Terkait cek kosong yang dituduhkan pelapor menurut dia itu adalah cek dari rekening anak dikuasai oleh pelapor yang disodorkan ke Johanes Handoko untuk ditanda tangani tanpa adanya pengisian tanggal dan Nominal.
Tanda tangan Cek ini dilakukan pada saat terbitnya Standing Instuction (SI), padahal fungsi dari Cek tersebut adalah hanya sebagai jaminan saja Sebagai pengganti SI.
"Jadi hanya salah satu saja, dan apabila SI sudah dijalankan maka Cek tersebut tidak boleh di cairkan," ujarnya.
Namun pelapor menggunakan cek kosong tersebut untuk menjebak kliennya. "Yang mana Cek itu padahal di tanda tangani oleh Direktur PT SBE bukan Oleh Sdr Indro Prajitno," ujarnya.
"Cek tersebut dikuasai dan dipegang oleh pelapor, harusnya pelapor dalam keadaan tahu dan bisa mengecek ada atau tidak ada nya dana, malah sengaja dicairkan untuk menjebak klien kami," tambahnya.
Sebelumnya, Indro Prajitno didakwa dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R. Paembonan dari Kejaksaan Tinggi Jatim, dan terancam pidana penjara selama 4 tahun.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Vonis Bebas 80 WNA Penambang Emas Ilegal 774 Kg Sangat Aneh dan Janggal
- MA Tolak Kasasi Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh
- Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Ini Respon Pakar Hukum Pidana