Tag :

Vonis bebas

Terdakwa kasus pemalsuan surat H. Zainal Adym, SH dibebaskan dari jeratan hukum. Majelis hakim yang diketuai Dewantoro menyatakan terdakwa tidak terbukti membuat maupun menggunakan surat palsu sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke 1 Pasal 263 ayat (1) KUHP dan alternatif ke 2 Pasal 263 ayat (2) KUHP.