Minimalisir Penyimpangan Dakel, Kajari Tanjung Perak Tinjau Proyek Infrastruktur di 2 Kantor Kelurahan

 Kajari Tanjung Perak, Aji Kalbu Pribadi saat berdialog dengan stakeholder pelaksana proyek sarpras di Kelurahan Karang Poh/Ist
Kajari Tanjung Perak, Aji Kalbu Pribadi saat berdialog dengan stakeholder pelaksana proyek sarpras di Kelurahan Karang Poh/Ist

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, Aji Kalbu Pribadi meninjau langsung proyek pembangunan infrastruktur sarana prasarana (sarpras) yang didanai dari Dana Kelurahan (Dakel) di Kelurahan wilayah Kecamatan Tandes, yakni Kelurahan Karang Poh dan Kelurahan Balongsari.


Dalam kesempatan tersebut, Kajari Aji Kalbu Pribadi mengingatkan stakeholder terkait khususnya Lurah maupun Kelompok Masyarakat (Pokmas) agar menggunakan anggaran Dakel sesuai dengan aturan yang berlaku dan mengutamakan pembangunan sarpras yang diperlukan untuk masyarakat luas.

"Tadi kami banyak memberikan masukan terutama soal penyelesaian pekerjaannya harus tepat waktu dan tidak melebihi tahun anggaran. Itu sangat penting diperhatikan untuk menghindari adanya penyalahgunaan," katanya kepada Kantor Berita RMOLJatim, usai meninjau proyek pembangunan infrastruktur di Kantor Kelurahan Karang Poh dan Balongsari, Kamis (24/11).

Terpisah, Camat Tandes Febri Aditya mengatakan jika diwilayah ada 5 kantor kelurahan yang sedang melaksanakan pembangunan infrastruktur sarpras.

"Kita ada 6 kelurahan, namun yang satu kelurahan belum mengajukan," ujarnya saat dikonfirmasi.

Febri pun menyatakan akan terus melakukan pemantauan pembangunan infrastruktur sarpras tersebut untuk menghindari adanya penyalahgunaan.

"Kami akan melaksanakan imbauan Pak Kajari yang telah banyak memberikan masukan," katanya.

Dalam pengerjaan proyek itu, sambung Febri, dilaksanakan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan penyedia jasa. Nilai proyeknyapun berbeda-beda, paling kecil Rp.40 juta dan paling besar Rp.100 juta.

"Kalau Pokmas tidak ada yang bisa mengerjakan, maka dikerjakan oleh penyedia jasa," tandasnya.

Diketahui, peninjauan yang dilakukan Kajari Tanjung Perak tersebut merupakan pelaksanaan pendampingan hukum Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Tanjung Perak atas kegiatan pembangunan sarpras di Kelurahan Karang Poh dan Balongsari.