KPK Tak Gentar Hadapi Gugatan Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh

Hakim Agung Gazalba Saleh/Net
Hakim Agung Gazalba Saleh/Net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak gentar menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hakim Agung Gazalba Saleh yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dkk.


"KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan tersebut," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (25/11).

Karena kata Ali, sejak awal KPK sudah memiliki kecukupan alat bukti. Sehingga, menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Proses penanganan perkara ini pun, telah sesuai dengan aturan dan mekanisme hukum yang berlaku. Sehingga kami sangat yakin hakim yang nantinya memeriksa akan tetap independen dan memutus menolak permohonan tersebut," pungkas Ali.

Dilihat di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Gazalba telah mengajukan gugatan praperadilan pada hari ini, Jumat (25/11) dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkasa terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dalam petitumnya, Gazalba meminta Hakim untuk mengabulkan permohonan praperadilannya untuk seluruhnya.

Selain itu, Gazalba meminta Hakim untuk menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan KPK nomor B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 01 November 2022 yang menetapkan Gazalba sebagai Tersangka oleh termohon, dalam hal ini KPK, terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Kemudian, Gazalba juga meminta Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap diri Gazalba sebagaimana dimaksud dalam pasal yang disangkakan tersebut, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Lalu, Gazalba juga meminta Hakim menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Gazalba oleh KPK.

Bahkan, Gazalba meminta Hakim untuk memulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

"Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara. Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara a quo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan," bunyi petitum gugatan praperadilan Gazalba.