Dua dari tiga tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) resmi ditahan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin malam (28/11).
- 4 Tersangka Pemberi Suap di Ditjen Perkeretaapian Dilimpahkan ke Jaksa KPK
- Terima Aliran Dana Pokmas, JPU KPK Bakal Panggil Dua Pejabat Pemprov Jatim, Kadiskominfo dan Sekretaris PU Bina Marga
- KPK Sudah Proses Hukum 12 LHA PPATK Transaksi Mencurigakan, Mayoritas Pegawai Kemenkeu
Baca Juga
Dua dari tiga tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) resmi ditahan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin malam (28/11).
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, dalam proses penyidikan perkara dengan tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dkk, KPK menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain.
"Dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," ujar Karyoto kepada wartawan, Senin malam (28/11).
Pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung pada MA; Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti para Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba; dan Redhy Novarisza (RN) selaku Staf Hakim Agung Gazalba.
Sebagai kebutuhan dari proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka Prasetio dan Redhy dengan waktu masing-masing selama 20 hari pertama, dimulai hari ini hingga Sabtu (17/12).
"PN ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. RN ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC," kata Karyoto.
- 4 Tersangka Pemberi Suap di Ditjen Perkeretaapian Dilimpahkan ke Jaksa KPK
- Laka Kerja di Pabrik Gula Kebonagung, Satu Pekerja Diduga Meninggal Tergiling Mesin
- Bank Jatim Raih Penghargaan dalam Ajang Indonesia Financial Top Leader Awards 2023