Dua dari tiga tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) resmi ditahan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin malam (28/11).
- Sebuah Dokumen Penting Ditemukan di Mobil Harun Masiku yang Terparkir Selama 2 Tahun di Apartemen
- Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Diduga Ikut Bantu Pengajuan PK Mardani Maming
- Ghufron Diduga Bantu Lobi PK Mardani Maming, Dewas KPK Tunggu Laporan untuk Ditindaklanjuti
Dua dari tiga tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) resmi ditahan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin malam (28/11).
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, dalam proses penyidikan perkara dengan tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dkk, KPK menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain.
"Dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," ujar Karyoto kepada wartawan, Senin malam (28/11).
Pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung pada MA; Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti para Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba; dan Redhy Novarisza (RN) selaku Staf Hakim Agung Gazalba.
Sebagai kebutuhan dari proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka Prasetio dan Redhy dengan waktu masing-masing selama 20 hari pertama, dimulai hari ini hingga Sabtu (17/12).
"PN ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. RN ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC," kata Karyoto.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Libur Maulid Nabi, Gunung Bromo Dikunjungi 9.061 Wisatawan
- Tambah Koleksi Buku, Cara Dispusip Surabaya Tingkatkan Kunjungan ke Perpustakaan
- 6 Klub Sepak Bola Lokal Kota Madiun Ikuti Turnamen Bonus Cup U-45