Mangkir dari Panggilan KPK, Hakim Agung Gazalba Saleh Diminta Kooperatif untuk Ditahan

Hakim Agung Gazalba Saleh saat datangi pemeriksaan KPK beberapa waktu lalu/RMOL
Hakim Agung Gazalba Saleh saat datangi pemeriksaan KPK beberapa waktu lalu/RMOL

Hakim Agung Gazalba Saleh mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gazalba telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, dalam proses penyidikan perkara dengan tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dkk, KPK menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain.

"Dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," ujar Karyoto kepada wartawan, Senin malam (28/11).

Pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung pada MA; Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti para Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba; dan Redhy Novarisza (RN) selaku Staf Hakim Agung Gazalba.

Sebagai kebutuhan dari proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka Prasetio dan Redhy dengan waktu masing-masing selama 20 hari pertama, dimulai hari ini hingga Sabtu (17/12).

"PN ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. RN ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC," kata Karyoto.

Sedangkan Hakim Agung Gazalba belum dilakukan penahanan lantaran mangkir saat dipanggil pada hari ini.

"Hari ini, KPK juga telah memanggil tersangka GS dan kami telah menerima konfirmasi dari yang bersangkutan untuk dilakukan penjadwalan ulang," terang Karyoto.

Dengan demikian, Karyoto meminta Hakim Agung Gazalba Saleh untuk kooperatif pada pemanggilan selanjutnya sebagai tersangka.

"KPK berharap sikap kooperatif tersangka GS untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik pada waktu penjadwalan berikutnya yang suratnya segera dikirimkan," pungkas Karyoto.

Hakim Agung Gazalba Saleh beserta kedua anak buahnya disangkakan sebagai penerima suap melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Juncto Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.