Ivan Hartawan Divonis Bersalah, Kuasa Hukum Pertanyakan Kejanggalan Kasus Pengeroyokan Terhadap Kliennya

Suasana sidang putusan kasus penganiayaan terdakwa Ivan Hartawan/RMOLJatim
Suasana sidang putusan kasus penganiayaan terdakwa Ivan Hartawan/RMOLJatim

Kasus penganiayaan yang menimpa terdakwa Ivan Hartawan terhadap saksi korban Maria, dinyatakan telah terbukti secara sah bersalah, sehingga dijatuhkan putusan pidana penjara selama dua bulan dan lima hari. 


Sidang putusan tersebut digelar di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas I B. Pada sidang itu pun dipimpin langsung oleh Hakim Ketua, Amin Imanuel Bureni, S.H., M.H serta kedua Hakim Anggota yakni Faridh Zuhri S.H., M.Hum dan Muhammad Aulia Reza Utama, S.H serta dihadiri oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum), Anjar Rudi Admoko. 

Menanggapi sidang putusan yang digelar pada Senin (28/11) itu, Kuasa Hukum dari Ivan Hartawan yaitu Lia Wanda, S.H., M.H mengaku kecewa, meski pihaknya menerima putusan tersebut. 

"Kami sudah menerima putusan itu. Cuma kami kecewa kenapa klien kami Ivan Hartawan ditahan serta dijatuhi hukuman. Padahal klien kami ini merupakan korban, jika mengacu ke Pasal 49 ayat 1 tentang pembelaan terpaksa, harusnya tidak bisa dipidanakan," ujarnya Selasa (29/11) 

Masih kata Lia Wanda, bahwa terdakwa Ivan Hartawan tidak layak dijadikan tersangka, karena dia adalah korban daripada penggeroyokan, kekerasan dan pengrusakan barang di dalam rumahnya sendiri oleh 4 orang tersangka, yakni Maria Tanti, Ricky Eliyer Au Batuwael, Edy Batuwael, Kevin Maspaitela. 

"Jadi dalam peristiwa ini ada dua perkara dengan saling lapor. Awalnya klien kami yang melaporkan 4 orang atas peristiwa pengeroyokan. Kemudian klien kami juga dilaporkan penganiayaan dengan ancaman Pasal 351 KUHP. Namun untuk 4 orang dalam kasus pengeroyokan diancam Pasal 170 atau 351. Kami pun mendengar bahwa JPU akan menuntut Pasal yang sama yaitu 351. Padahal ancamannya utamanya Pasal 170. Sehingga menurut kami, tuntutan dari JPU tidak sesuai dan tidak obyektif," ujarnya. 

"Kami menduga jaksa mengabaikan fakta-fakta di dalam persidangan, meliputi keterangan saksi, bukti CCTV maupun visum terhadap Ivan Hartawan. Padahal  unsur pasal 170 sudah terpenuhi," tambahnya. 

Dengan adanya kejanggalan itu, lanjut Lia, hal itu patut diduga ada penyalagunaan wewenang. 

"Diduga adanya ketidakberesan atau penyalahgunaan wewenang oleh jaksa. Nanti kami akan mengambil langkah, dengan melaporkan ke Kejati (Kejaksaan tinggi) Jawa Timur dan Kejagung. Dan kami akan memperjuangkan keadilan terhadap kasus Ivan Hartawan," tegasnya. 

Sebelumnnya, Lia juga menceritakan kronologi, bahwa Kejadian itu bermula dari terdakwa Ivan Hartawan menyuruh saksi Rojai memotong ranting pohon mangga yang ada dihalaman rumah yang ditempatinya. 

"Namun mendadak mantan mertua menegur dan terjadilah percekcokan, bahkan terjadi penggeroyokan dan pemukulan terhadap Ivan," terangnya.