Kasus Pembunuhan Driver Ojek Online oleh Selingkuhan Istri, Kisah Asmara Berawal dari Sosmed

Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko saat mengumumkan pelaku/RMOLJatim
Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko saat mengumumkan pelaku/RMOLJatim

Nahas menimpa seorang driver ojek online berinisial MY (33) yang harus meregang nyawa oleh kekasih istrinya, yakni BH (31), pada Rabu (30/11) kemarin. 


Lokasi kejadian berada di sebuah rumah kontrakan di jalan Kolonel Sugiono, Rt 10 Rw 2 Kelurahan Kademangan Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso.

Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko menjelaskan awal mula kejadian ketika tersangka BH telah mendatangi istri korban dirumah kontrakannya, yang tak lain adalah kekasih gelap pelaku. 

"Pelaku telah memiliki hubungan gelap sejak Januari 2022," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (1/12). 

Saat itu korban pulang kerja dan mendapati istrinya sedang berduaan bersama tersangka berduaan didalam kamar, sehingga atas kejadian tersebut terjadilah pertengkaran hebat antara korban dengan istrinya. 

"Tersangka terbersit tidak tega melihat istri korban dipukuli terus sehingga berniat untuk membunuh korban," terangnya.

Pada saat itu juga tersangka BH mengambil pisau lipat yang diletakkan didalam tasnya, seketika itupun kata Kapolres pelaku menikam tubuh korban sebanyak 7 kali. 

"Luka akibat tikaman tersebut tersebar disekujur tubuh korban," terangnya. 

Lalu korban jatuh terselungkup dikamar mandi, dan meninggal dunia ditempat akibat pendarahan dari luka robek yang ada pada tubuhnya tersebut. 

"Atas Perbuatan Tersangka BH kami jerat dengan pasal 340 Subs PASAL 338 Subs PASAL 351 ayat (3) KUHP, Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 (dua puluh) tahun," pungkasnya.

Pelaku ketika diminta keterangan secara singkat mengakui, dirinya kenal dengan korban ketika bekerja di sebuah pabrik kerupuk, lalu menjalin asmara dengan istrinya setelah mengenalnya melalui media sosial.