Kasus pengibaran bendera Tauhid yang dilakukan Jamaah Khilafatul Muslimin saat konvoi dengan menggunakan motor di wilayah surabaya pada Minggu 29 Mei 2022 mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
- Roy Suryo Resmi Dipolisikan Usai Menuduh Gibran Pakai 3 Mic saat Debat Cawapres
- 9,5 Jam Diperiksa KPK, Ketua Gerindra Malut Irit Bicara
- Koperasi SDR Ajukan Duplik, Kuasa Hukum: Secara Hukum Sudah Clear
Dalam kasus ini, Pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin wilayah Surabaya, H Aminuddin didudukan sebagai pesakitan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Sulfikar.
"Hari ini kami menghadirkan dua orang saksi," kata Sulfikar saat ditemui di PN Surabaya, Rabu (7/12).
Dijelaskan Sulfikar, Terdakwa Aminuddin beserta pengikutnya disebut melakukan motor syiar dengan rute Balongsari, Margomulyo, Kalianak, Rajawali, Kenjeran, Merr, Gununganyar, Rungkut. Bahkan, mencapai kawasan Sidoarjo, tepatnya di Aloha, Medaeng, hingga Geluran dan berakhir di kantor Khilafah Muslimin Wilayah Surabaya.
Dalam melakukan kegiatan syiar motor, dibagi 2 rombongan yang dipimpin masing-masing koordinator lapangan. Di antaranya Khoiri Hidayat dan Imran Chamdani. Sementara, Aminuddin dalam kegiatan tersebut selaku penanggung jawab.
"Bahwa pada saat melakukan syiar motor, jemaah Khilafatul Muslimin membawa bendera berwarna putih yang bertuliskan 'Lailahailallah' berwarna hijau yang merupakan bendera Khilafatul Muslimin dan dikibarkan di depan khalayak dengan tujuan mensyiarkan karena bendera tersebut bagian dari syiar dakwah," ujarnya.
Bendera yang dibawa Aminuddin dan pengikutnya, lanjut Sulfikar, diklaim melambangkan tauhid. Bahkan sebagai simbol persatuan umat Islam. Sehingga setiap kendaraan roda dua jemaah dipasang pamflet yang juga bertuliskan 'Bersatu Hanya dalam Sistem Khilafah',"
"Jamaah Khilafah juga membagikan selebaran yang berisi nasehat dan maklumat yang pada intinya mengajak kepada seluruh umat dan segenap komponen bangsa sipil maupun militer untuk bersatu dan tidak terpecah belah dalam kesatuan umat Islam," beber Sulfikar.
"Khilafatul Muslimin yang dipimpin oleh terdakwa tidak berbadan hukum, tidak memiliki akta pendirian atau anggaran dasar sebagai ormas melainkan Khilafah Muslimin didirikan karena melaksanakan QS 3 ayat (103), QS 42 (ayat 13)," tandas Sulfikar.
Atas hal itulah Amunuddin oleh JPU dijerat menggunakan Pasal 82 A ayat (2) Jo. Pasal 59 ayat (4) huruf a Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang.
- Tari Solah Kampung Pesilat Madiun Pecahkan Rekor MURI Dunia di Hardiknas 2024
- May Day 2024 di Jatim, Pj Gubernur Adhy Potong Tumpeng dan Komitmen Tindaklanjuti Tuntutan Buruh
- Ini Alasan Golkar Kota Madiun Tak Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota