Identitas Lembaga Survei yang Disewa Bupati Bangkalan, Ini Kata KPK

Ketua KPK Alexander Marwata/RMOL
Ketua KPK Alexander Marwata/RMOL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan berkomentar banyak perihal lembaga survei yang diduga disewa oleh Bupati nonaktif Bangkalan Abdul Latif Amin Imron yang jadi tersangka kasus jual beli jabatan.


Abdul Latif Amin diduga menggunakan duit korupsi antara lain dialokasikan untuk survei elektabilitas pribadi.

"Waduh kalau sampai ditanya nama lembaga surveinya ya jangan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (10/12).

Namun begitu, Alex menegaskan bahwa perkara yang menjerat Abdul Latif masih terus didalami oleh penyidik KPK. Termasuk soal lembaga survei yang dipakai.

"Sekali lagi pasti akan didalami penyidik. Kalau saya sendiri informasi terkait dengan kemana uangnya diterima digunakan ya belum ada informasi penyidik, saya hanya mendengar dari media," tutur Alex.

Bupati Bangkalan nonaktif R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan bersama lima tersangka lainnya.

Mereka adalah Agus Eka Leandy (AEL) selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Pemkab Bangkalan, Wildan Yulianto (WY) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Bangkalan.

Kemudian, Achmad Mustaqim selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pemkab Bangkalan; Hosin Jamili (HJ) selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Bangkalan; dan Salman Hidayat (SH) selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Pemkab Bangkalan.