Ada framing negatif yang sedang ditujukan kepada organisasi tenaga kesehatan (nakes), Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait dengan persoalan krisis nakes.
- MUI Pastikan Tak Ada Transaksi Jabatan Soal Fatwa Vaksin
- Pertemuan Solo Bisa Jadi Inisiatif Gibran dan Anies
- Ketua DPD RI Apresiasi Kinerja Kapolda Jatim Terkait Penanganan Covid-19
Hal tersebut disampaikan dokter spesialis jantung, Berlian Idris merespons laporan Tempo berjudul "Biang Kerok Darurat Dokter" yang menuding IDI sebagai akar masalah defisit dokter umum dan dokter spesialis.
Dokter Berlian yang juga anggota IDI dan Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular (Perki) ini menilai tuduhan tersebut tidak beralasan.
"Tudingan keji. Mana bisa IDI jadi akar masalah defisit dokter," kata Berlian Idris dikutip dari akun Twitternya, Sabtu (10/12).
Dikatakan, IDI tidak punya kewenangan lebih untuk mencetak calon-calon dokter. Hal itu justru menjadi tugas Fakultas Kesehtaan (FK) di universitas yang disokong aturan dari pemerintah.
Alih-alih menyalahkan organisasi profesi kesehatan, Berlian Idris justru lebih fokus pada akar masalah sesungguhnya, yakni RUU Kesehatan yang kini banyak dipertentangkan.
"Soal RUU Kesehatan, organisasi nakes dan YLKI menolak. Lebih baik bahas secara objektif RUU Kesehatan, jangan malah menuding masyarakat sipil," kritiknya.
Berikut 12 alasan organisasi nakes dan YLKI menolak RUU Kesehatan yang kini masuk omnibus law sebagaimana dikupas Berlian Idris.
1. Penyusunan RUU Omnibus Law kesehatan cacat prosedur karena dilakukan secara tertutup, tanpa partisipasi masyarakat sipil, dan organisasi profesi.
2. Sentralisme kewenangan Menteri Kesehatan yaitu kebijakan ditarik ke Kementerian Kesehatan tanpa melibatkan masyarakat dan organisasi profesi mencederai semangat reformasi.
3. Pendidikan kedokteran untuk menciptakan tenaga kesehatan murah bagi industri kesehatan sejalan dengan masifnya investasi.
4. Sarat kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan dengan dimasukkan pidana penjara dan denda yang dinaikkan hingga tiga kali lipat.
5. RUU Omnibus Law Kesehatan mengancam keselamatan rakyat dan hak rakyat atas pelayanan kesehatan yang bermutu dan dilayani oleh tenaga kesehatan yang memiliki etik dan moral yang tinggi.
6. RUU Omnibus Law Kesehatan mempermudah mendatangkan tenaga kesehatan asing berpotensi mengancam keselamatan pasien.
7. RUU Omnibus Law Kesehatan berpihak kepada investor dengan mengabaikan hak-hak masyarakat, hak-hak tenaga medis dan tenaga kesehatan akan perlindungan hukum dan keselamatan pasien.
8. RUU Omnibus Law Kesehatan mengancam ketahanan bangsa serta mengebiri peran organisasi profesi yang telah hadir untuk rakyat.
9. Pelemahan peran dan independensi Konsil Kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dengan berada dan bertanggung jawab kepada menteri (bukan kepada Presiden lagi).
10. Kekurangan tenaga kesehatan, dan permasalahan maldistribusi adalah kegagalan pemerintah bukanlah kesalahan organisasi profesi.
11. RUU Omnibus Law Kesehatan hanya mempermudah masuknya tenaga kesehatan asing tanpa kompetensi keahlian dan kualifikasi yang jelas.
12. RUU Omnibus Law Kesehatan mengabaikan hak masyarakat atas fasilitas pelayanan kesehatan yang layak, bermutu, dan manusiawi.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemkot Surabaya Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila, PJs Wali Kota Restu Berharap Masyarakat Teladani Nilai-Nilai Kemanusiaan
- Guru Bahasa Arab asal Gambiran Harumkan Nama Banyuwangi di Tingkat Nasional
- Razia Lokalisasi Pertontonkan Wajah PSK, Ketua DPRD Sumenep Didesak Minta Maaf