Dianggap Mengintimidasi Proses Verfak Parpol, KPU Disomasi

Surat somasi dilayangkan tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) ke Kantor KPU Pusat di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat/RMOL
Surat somasi dilayangkan tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) ke Kantor KPU Pusat di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat/RMOL

Tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang merasa diintimidasi untuk turut memanipulasi data persyaratan dalam proses verifikasi faktual (verfak) melayangkan surat somasi ke KPU RI.


Hal tersebut dilakukan advokat dari THEMIS Indonesia Law Firm, Ibnu Syamsu Hidayat, dan advokat dari AMAR Law Firm, Airlangga Julio, ke Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/12).

"Pada hari ini Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024 mendatangi kantor KPU RI untuk menyerahkan Surat Somasi terkait sejumlah permasalahan dalam tahapan penyelenggaraan pemilu," ujar Ibnu.

Ia menjelaskan, tim kuasa hukum yang mewakili pelapor yang dia rahasiakan namanya menyampaikan penilaian pihaknya terhadap proses verfak yang telah berjalan sejak Oktober hingga awal Desember 2022 kemarin.

"Pelapor beranggapan telah terjadi kecurangan, manipulasi, pelanggaran hukum dalam proses verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu sebagaimana sudah ramai dibincangkan beberapa waktu terakhir," katanya.

Lebih detail, Ibnu menjelaskan bahwa Pelapor yang merupakan KPUD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota mendapat intimidasi dari pihak KPU RI.

"Contoh ancaman yang disampaikan terkait dengan masa depan pemilihan komisioner KPU di berbagai tingkat, baik kabupaten, kota, maupun provinsi," urainya.

Pada intinya, bentuk ancaman yang disampaikan pihak KPU RI adalah tidak akan lagi memilih pejabat struktural KPU daerah jika enggan menuruti anjuran/perintah/himbauan untuk berbuat curang saat proses verifikasi faktual partai politik berlangsung.

"Bentuk teknis kecurangannya sama seperti yang sudah ramai dibincangkan masyarakat melalui pemberitaan, yakni mengubah status partai politik, dari Tidak Memenuhi Syarat menjadi Memenuhi Syarat," bebernya.

Berdasarkan temuan-temuan itu, maka tim kuasa hukum menyampaikan tuntutan kepada KPU RI agar melakukan sejumlah hal paling lambat 7 hari setelah Surat Somasi diterima, yang antara lain:

1. Menghentikan segala bentuk ancaman kepada jajaran KPU tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi yang menolak berbuat curang saat proses verifikasi faktual partai politik.

2. Menghentikan segala tindakan manipulasi, intimidasi, dan kecurangan dalam proses verifikasi faktual partai politik.

3. Melakukan investigasi internal secara menyeluruh terhadap tindakan manipulasi, intimidasi, dan kecurangan dalam proses verifikasi faktual partai politik.

4. Menindaklanjuti aduan, maupun hasil investigasi, terkait tindakan manipulasi, intimidasi, dan kecurangan dalam proses verifikasi faktual partai politik.

"Apabila dalam Batasan waktu 7 hari tidak ada tindak lanjut dari Surat Somasi ini, maka Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024 akan menempuh segala upaya hukum," pungkasnya.