Ganggu Pemulihan Ekonomi, Ketua DPRD Surabaya Tak Setuju Penerapan Kebijakan Cukai Minuman Berpemanis

Adi Sutarwijono/RMOLJatim
Adi Sutarwijono/RMOLJatim

Penolakan penerapan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) semakin gencar dilakukan. 


Kali ini, penolakan itu datang dari legislator Surabaya, karena memang pelaku UMKM di bidang minuman berpemanis di Kota Pahlawan cukup banyak.

“Kalau saya berpendapat, ini jangan sampai mengganggu pelaku usaha atau UMKM terutama di tengah upaya-upaya pemulihan ekonomi masyarakat,” tegas Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (14/12).

Menurutnya, kalau pun nanti cukai ini terpaksa harus diterapkan, jangan sampai memberatkan pelaku usaha, terutama pelaku usaha yang dalam tingkatan mikro, karena mereka ini modalnya terbatas dan harus membangun survival pasca pandemi Covid-19. 

Bagi dia, pandemi Covid-19 ini sudah merupakan pukulan yang luar biasa bagi para pelaku usaha kecil dan mikro, dan sekarang ini mereka tengah membangun survival untuk terus menjalankan usahanya itu.

“Saya sebenarnya memaklumi bahwa negara butuh pendapatan tambahan, tapi kata kuncinya jangan sampai hal ini memberatkan dan bahkan mengganggu usaha para pelaku ekonomi kecil, terutama yang mikro. Apalagi sekarang ini kita tengah melakukan pemulihan ekonomi karena selama dua tahun kena Covid-19,” jelasnya.

Oleh karena itu, ia berharap Pemkot Surabaya dan nantinya juga rekan-rekan legislatornya akan siap menjembatani dan memfasilitasi untuk mengajak bicara semua stakeholder, sehingga rencana pengenaan cukai ini bisa didengarkan para stakeholder ini. 

“Jeritan para pelaku usaha atau UMKM ini harus didengarkan oleh para stakeholder itu, kita akan cari solusi bersama,” tegasnya. 

Sementara itu, Sabar, Koordinator UMKM di Kampung Lawas Maspati, Kelurahan/Kecamatan Bubutan, Surabaya, mengaku sangat menolak kebijakan terebut. 

Menurut Sabar, selama hantaman pandemi Covid-19 cukup banyak pelaku usaha yang gulung tikar.

"Bukan disebabkan pandemi saja, tapi pemain di bidang MBDK jumlahnya sulit dihitung. Persaingannya tinggi, kemudian ada pandemi, sekarang isu cukai MBDK. Pasti makin banyak (pengusaha) yang bertumbangan," paparnya.

Pria yang juga Ketua RW VI Maspati itu mengaku kesulitan mendapat margin dari penjualan produk bila wacana itu diterapkan. 

Masalahnya pelaku usaha harus berhitung beban produksi dan operasional, bila pajak diterapkan. Belum lagi persaingan harga makin menjepit penjualan.

"Ini yang harus dipikir ulang. Kebijakan itu pasti membebani kami, meskipun saya pribadi belum tahu kapan diimplementasikan," ujarnya.

Pelaku UMKM produsen MBDK, ice cream dan dessert, Anggi juga memiliki pandangan serupa. 

Dia keberatan bila cukai MBDK diterapkan, karena bisa menjadi beban pelaku usaha skala kecil.

Penerapan cukai MBDK itu membuat pelaku usaha ketar-ketir, lantaran harus berhitung ulang dengan beban operasional. 

Situasi makin ketat dengan masuknya produk impor yang sudah menerapkan teknologi. Sementara produk asing skala produksinya cukup besar dan gempurannya massif.

"Kami juga dihadapkan dengan izin edar dari BPOM agar bisa bersaing. Sementara izin dari BPOM tidak bisa cepat. Artinya, kami sudah dihadapkan dua masalah. Satu pajak, dan izin edar. Jelas, cukai menambah beban bagi kami," urai Anggi dalam diskusi bertema Dampak Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Bagi UMKM yang digelar Aloha Institut pada Jumat 27 Mei 2022 di Surabaya.

Anggi merupakan sedikit dari anggota Pahlawan Ekonomi (PE), yang merupakan kawah candradimuka pelaku UMKM di Surabaya, dan tengah berusaha bangkit setelah pandemi Covid-19 melandai. “Kita semua tengah bangkit, tolong jangan ditambahi beban cukai ini,” pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news