Pemkot Surabaya Catat 103 dari 200 Perusahaan Taat Lingkungan

Agus Hebi Djuniantoro/RMOLJatim
Agus Hebi Djuniantoro/RMOLJatim

Pengecekan dan penilaian ketaatan perusahaan terhadap aspek lingkungan di Surabaya dilakukan secara rutin oleh pemkot setiap tahunnya. 


Tujuannya adalah untuk memastikan, sejauh mana perusahaan menepati janjinya sesuai perizinan.

Saat ini ada 200 perusahaan yang masuk dalam penilaian kali ini. 

Dari jumlah tersebut, 103 perusahaan dinyatakan taat, memenuhi ketentuan dan syarat yang diberikan pemkot. 

“Sisanya, ada 97 perusahaan yang kurang taat. Saya harap perusahaan yang tidak taat ini ke depannya jauh lebih baik lagi agar kebersihan lingkungan di Surabaya lebih baik,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (14/12).

Agar 97 perusahaan itu taat terhadap aturan yang telah disepakati bersama pemkot, Agus bersama jajarannya akan melakukan sosialisasi dan bimbingan lebih lanjut. 

Tujuannya agar pengusaha di Kota Pahlawan tahu aturan-aturan apa saja yang wajib dipatuhi. 

“Karena kan aturan-aturan dan indikatornya itu cepat berubah, menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah. Kadang, ada beberapa perusahaan yang tidak tahu, sehingga ini menjadi tugas kami untuk melakukan sosialisasi ketika ada aturan baru di dalam undang-undang ciptakerja,” tuturnya.

Hebi menerangkan, penilaiannya dilakukan berdasarkan dokumen lingkungan yang dimiliki oleh setiap perusahaan. 

Kemudian, dokumen tersebut dicocokkan dengan kondisi riil di lapangan, mulai dari pengelolaan air limbah, penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), kebersihan air hingga udara serta masih banyak lainnya. 

“Di perjanjian dokumen lingkungan itu kita cocokkan, karena kan ada laporannya setiap tiga bulan dan setiap enam bulan. Jadi nanti setiap laporan bisa diinput secara online melalui e-Simpel,” terangnya. 

Ia mengimbau, kepada perusahaan yang belum memiliki izin usaha diharapkan untuk segera mengurus. 

Tujuannya untuk mempermudah pemkot untuk melakukan pengawasan dan sosialisasi peraturan izin usaha terbaru dari pemerintah pusat maupun daerah. 

“Karena aturan itu kan selalu update. Misal, mereka sudah ada izin usaha apartemen, kemudian dia bangun satu apartemen lagi, nah otomatiskan pengelolaannya berubah,” pungkasnya.