Gugatan DKS Dikabulkan, Walikota Surabaya Diperintah Sahkan Kepengurusan Chrisman Hadi

Chrisman Hadi (kiri) bersama tim kuasa hukumnya/Ist
Chrisman Hadi (kiri) bersama tim kuasa hukumnya/Ist

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mengabulkan gugatan Ketua Dewan Kesenian Surabaya (DKS), Christmas Hadi terhadap Walikota Surabaya.


Gugatan tersebut dilayangkan Chrisman Hadi akibat adanya penolakan dari Walikota Surabaya terkait dengan permohonan pengukuhan dan pelantikan pengurus Dewan Kesenian Surabaya periode 2020- 2024.

Dalam amar putusannya, Majelis hakim pemeriksa perkara menghukum Walikota Surabaya Eri Cahyadi untuk segera melaksanakan pelantikan dan pengesahan pengurus DKS periode 2020-2024 di bawah kepemimpinan Chrisman Hadi.

Demikian disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum DKS, Hadi Pranoto usai menerima putusan PTUN melalui e court, Kamis (15/12). 

Atas putusan itu, Hadi meminta Walikota Surabaya agar mematuhi putusan pengadilan tersebut.

"Saya minta kepada Walikota Surabaya untuk menghormati dan melaksanakan putusan PTUN ini. Dan sebagai bentuk penghargaan terhadap negara hukum, pelantikan dan pengesahan harus sesegera dilaksanakan," katanya kepada Kantor Berita RMOLJatim.

Senada dengan Hadi Pranoto, Johan Avie yang juga kuasa hukum DKS menyatakan jika putusan PTUN bukan hanya kemenangan bagi DKS semata, melainkan kemenangan bagi seniman. 

Dia pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu perjuangan perlawanan terhadap kebijakan negara yang dinilai diskriminatif.

"Dengan demikian, Chrisman Hadi resmi secara sah diakui sebagai Ketua DKS periode 2020-2024, beserta dengan kepengurusan yang saat itu disepakati berdasarkan hasil musyarawah dewan kesenian tertanggal 29 Desember 2019," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DKS Chrisman Hadi menyatakan jika putusan PTUN memberikan kepastian hukum.

"Ini kemenangan yang indah, bahwa ternyata pengadilan tata usaha negara memperhatikan secara seksama fakta dan bukti yang ada di Pengadilan," katanya.

Diketahui, Chrisman Hadi merupakan Ketua DKS yang telah dipilih melalui Musyawarah Pemilihan DKS di tahun 2019, yang dihadiri oleh 129 orang seniman se-Surabaya.

Di dalam musyawarah tersebut, para seniman se-Surabaya telah sepakat memilih Chrisman Hadi sebagai Ketua Dewan Kesenian Surabaya periode 2020-2024, dengan mengalahkan 5 orang kandidat Ketua Dewan Kesenian Surabaya lainnya.

Di dalam petitumnya, Majelis Hakim PTUN Surabaya memutuskan sebagai berikut:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;

2. Menyatakan Batal Surat Penolakan Walikota Surabaya c.q. Sekertaris Daerah Kota Surabaya Nomor: 430/5535/436.7.16/2022 hal: pemberitahuan tertanggal 29 Maret 2022, yang ditujukan kepada Chrisman Hadi;

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Penolakan Walikota Surabaya c.q. Sekertaris Daerah Kota Surabaya Nomor: 430/5535/436.7.16/2022 hal: pemberitahuan tertanggal 29 Maret 2022;

4. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Walikota Surabaya tentang Pengukuhan Pengurus Dewan Kesenian (DKS) periode 2020-2024 sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 396.000,00 (tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).