Geledah DPRD Jatim hingga Rumah Tersangka, Ini yang Diamankan KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik serta sejumlah uang usai menggeledah beberapa ruangan DPRD Jawa Timur, pada Senin (19/12).


Penggeledahan itu merupakan bagian pengembangan pasca KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak atas dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jatim.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan di dua tempat. Pertama adalah Gedung DPRD Jawa Timur meliputi ruang kerja Ketua DPRD, ruang kerja Wakil Ketua dan ruang kerja beberapa komisi.

"Dan rumah kediaman dari pihak yang terkait," ujarnya saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (20/12).

Menurutnya, hasil penggeledahan tersebut merupakan bagian untuk melengkapi berkas perkara penyidikan terhadap Sahat Tua Simanjuntak dkk yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Analisa dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan Tersangka STPS dkk," terang Ali  Fikri.

Diketahui, sebelumnya KPK menangkap empat orang tersebut dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jatim pada Rabu (14/12) malam.Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS sebagai penerima suap.

Sementara tersangka pemberi suap adalah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Sebagai penerima suap, STPS dan RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, AH dan IW sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.