Sebelum Tahun 2022 Berakhir, DPRD Banyuwangi Tuntaskan 9 Raperda

Caption: Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi yang juga Politikus Golkar asal Kecamatan Cluring, Sofiandi Susiadi/dok RMOLJatim
Caption: Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi yang juga Politikus Golkar asal Kecamatan Cluring, Sofiandi Susiadi/dok RMOLJatim

Sebelum tahun 2022 berakhir Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi telah menuntaskan pembahasan 9 rancangan peraturan daerah (Raperda)


Dari 9 Raperda itu, 5 di antaranya telah disahkan melalui rapat paripurna menjadi regulasi tertinggi yang berlaku di daerah. 4 Raperda lainnya telah masuk tahap fasilitasi di Biro Hukum Provinsi Jawa Timur.

Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi mengatakan, 5 Raperda yang telah disahkan adalah 3 Raperda komulatif terbuka. Yakni raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2022 dan Raperda tentang APBD Tahun 2023.

Dua (2) Raperda lainnya merupakan usulan eksekutif, yaitu Raperda tentang pencabutan Perda 7/2010 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan di Kabupaten Banyuwangi serta Raperda tentang perubahan atas Perda No 3 tahun 2017 tentang Perangkat Desa.

"Masih ada satu Raperda yang akan disahkan menjadi Perda dalam pekan ini, yakni Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah," kata politikus Golkar asal Kecamatan Cluring ini, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (20/12).

Adapun 3 judul Raperda lainnya yang telah tuntas dibahas dan kini dalam proses fasilitasi di Biro Hukum Provinsi Jatim antara lain, Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah, Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular, dan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Ketiga rancangan tersebut merupakan usulan dari dewan.

Kendati begitu, Sofiandi juga mengakui bila kinerja Propemperda sepanjang tahun 2022 belum maksimal. Sebab, ada 12 rancangan peraturan daerah tidak dapat dirampungkan.

Salah satu kendalanya akibat telah disahkannya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, sehingga diperlukan adanya penyesuaian agar tidak bertentangan.

Termasuk melakukan identifikasi terhadap Perda-perda yang ada, apakah Perda tersebut telah sesuai UU Cipta Kerja, sehingga perlu dilakukan perubahan, pencabutan atau membentuk Perda baru, contohnya Raperda perubahan ketiga Perda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Penetapan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah terkait pajak dan retribusi daerah yang memiliki implikasi terhadap Perda maupun Perbup yang berlaku di setiap daerah sehingga harus ada penyesuaian,“ papar Sofi sapaan akrabnya.

Kendala lainnya, masih ada usulan judul raperda dalam Propemperda tahun 2022 yang belum memenuhi administrasi perundang-undangan, seperti halnya Naskah Akademik dan legal drafting. 

Serta bukti telah dilakukan harmonisasi Raperda di Kanwil Kemenkum HAM Jawa Timur, sebagaimana amanat UU 15/2019 tentang pembentukan produk perundang-undangan.

"Adanya pergantian Kepala Bagian Hukum di Sekretariat Pemkab Banyuwangi juga bisa menjadi kendala terhadap kinerja Propemperda tahun 2022 ini," ungkapnya.

Berikut ini daftar judul Raperda yang belum dibahas di tahun 2022 dan telah dimasukkan dalam agenda Propemperda tahun 2023:

1. Raperda tentang Perlindugan dan Pengembangan Produk Unggulan Desa - usulan DPRD.

2. Raperda Perubahan Ketiga Perda No 11 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat - usulan DPRD.

3. Raperda perubahan Perda No 5 tahun 2011 tentang Penyelenggaran Pendidikan di Banyuwangi - usulan DPRD.

4. Raperda perubahan Perda No 8 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012-2032 - usulan eksekutif.

5. Raperda tentang Fasilitasi Pesantren - usulan DPRD.

6. Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Osing Banyuwangi - usulan eksekutif.

7. Raperda tentang Pengarusutamaan Gender - usulan DPRD.

8. Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) - usulan Eksekutif

9. Raperda perubahan keempat Perda Retribusi Jasa Umum - usulan eksekutif.

10. Raperda tentang jaringan Dokumen dan Informasi Hukum - usulan eksekutif.

11. Raperda pencabutan dua Perda - usulan eksekutif.

a. Perda No 4 tahun 2014 tentang penerapan analisis mengenai dampak lingkungan hidup bagi usaha atau kegiatan di Banyuwangi

b. Perda No 1 tahun 2015 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas 

12. Raperda perubahan Perda No 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah - usulan eksekutif.