Pemutusan Kerjasama Sepihak, BUMDes Lololawang Mojokerto Akan Gugat PT Surabaya Autocomp Indonesia

Kuasa hukum Kades Lololawang saat mendatangi Kantor PT Surabaya Autocomp Indonesia/Ist
Kuasa hukum Kades Lololawang saat mendatangi Kantor PT Surabaya Autocomp Indonesia/Ist

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lololawang, Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto akan menggugat PT Surabaya Autocomp Indonesia (SAI). Gugatan tersebut merupakan buntut penggelolaan limbah yang diberikan kepada pihak lain.


Demikian disampaikan Jan Labobar kuasa hukum Kepala Desa (Kades) Lololawang selaku penasehat BUMDes kepada Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (27/12).

"Perjanjiannya berakhir pada 31 Januari 2023, tapi pengolahan limbahnya malah diberikan ke pihak lain. Karena itu akan akan melakukan upaya hukum atas wanprestasi yang dilakukan PT Surabaya Autocomp Indonesia," terangnya.

Namun demikian, Jan Labobar mengaku masih menunggu itikad baik dari pihak perusahaan yang bergerak di bidang produksi kabel tersebut. Pihaknya pun telah berusaha menemui manajemen PT SAI, namun bukan solusi yang ditemukan melainkan mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari pihak yang mengaku sebagai kemananan eksternal perusahaan.

"Kedatangan kami ini dengan niat baik, tapi malah ada orang suruhan perusahaan yang mengusir kami sebagai kuasa hukum dari Kepala Desa Lololawang selaku penasehat BUMDes," ungkapnya.

Jan Labobar pun akan melaporkan peristiwa tidak menyenangkan tersebut ke pihak kepolisian. 

"Kami sudah layangkan somasi atas peristiwa itu," tandasnya.

Terpisah, Bangun Patrianto selaku kuasa hukum PT SAJ membenarkan permasalahan tersebut. Pihaknya mengatakan telah menerima surat keberatan dari pihak BUMDes.

"Nggih mas, sesuai dengan surat jawaban keberatan mas," katanya.

Terkait adanya pengusiran kuasa hukum dari Kepala Desa Lololawang oleh pihak perusahaan, Bangun belum menjawabnya.

Kuasa hukum Kades Lololawang saat mendatangi Kantor PT Surabaya Autocomp Indonesia/Ist