Dua Direksi PT HAI Dijebloskan ke Rutan Medaeng Pasca Divonis MA 2 Tahun Penjara 

Irwan Tanaya (kaos hitam) dan Benny Sowanda (celana pendek) bersama Jaksa Sulfikar (batik biru) di Rutan Medaeng/Ist 
Irwan Tanaya (kaos hitam) dan Benny Sowanda (celana pendek) bersama Jaksa Sulfikar (batik biru) di Rutan Medaeng/Ist 

Dua Direksi PT Hobi Abadi Internasional (HAI) Irwan Tanaya dan Benny Sowanda menyerahkan diri setelah kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.


Oleh MA, Irwan Tanaya dan Benny Sowanda divonis 2 tahun penjara atas kasus pemalsuan surat. Mereka terbukti melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu ke dalam akte otentik berupa Surat Pernyataan Keputusan rapat perusahaan Nomor 03 Tanggal 03 November 2020.

Kajari Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi melalui Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana mengatakan, saat ini Irwan Tanaya dan Benny Sowanda telah menjalani masa hukuman atas putusan MA. Keduanya menyerahkan diri pada Jum"at (23/12).

"Keduanya menjalani hukuman di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng," terangnya saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (28/12).

Sementara itu Robert Mantinia selaku penasihat hukum Irwan Tanaya dan Benny Sowanda menyatakan tidak mengetahui perkembangan kasusnya. Dia mengatakan sudah bukan lagi sebagai penasihat hukum kedua direksi PT HAI tersebut.

"Saya hanya kuasa saat di PN dan PT, kasasi bukan saya. jadi saya tidak tau lagi perkembangannya," ujarnya. 

Terpisah, Komisaris PT HAI Richard Susanto sekaligus korban dalam perkara ini ketika diwawancarai menilai putusan MA tersebut sangat logis. 

Richard menyampaikan hal tersebut lantaran tidak habis pikir, Irwan Tanya dan Benny Soewanda yang dalam persidangan sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Surabaya malah dibatalkan hukumannya lantaran mengajukan banding.

"Saya nilai keadilan sudah ditegakkan. Karena itu, sejak pertama mengetahui putusan Mahkamah Agung (MA) itu saya sangat senang. Sebab Surat Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Nomor: 03 Tanggal 03 November 2020 telah banyak menimbulkan kerugian materiil bagi saya," katanya.

Diketahui, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 10 Februari 2022 menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Irwan Tanaya dan Benny Sowanda. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 266 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Namun, Terdakwa Irwan Tanaya dan Benny Sowanda tidak menerima hukuman yang dijatuhkan terhadapnya, hingga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya pada 31 Maret 2022 dan hasilnya, banding mereka diterima, keduanya divonis bebas.

Atas vonis bebas itulah Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Perak mengajukan kasasi. Oleh MA, kasasi jaksa dikabulkan dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dengan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irwan Tanaya dan  Benny Soewanda dengan pidana penjara selama 2  tahun.