Kejari Kota Mojokerto Tahan Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR

Salah seorang tersangka yang dibawa ke mobil tahanan  /ist
Salah seorang tersangka yang dibawa ke mobil tahanan /ist

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR), dan langsung dilakukan penahanan pada Kamis (29/12).


Penetapan ketiga tersangka setelah pihak kejaksaan melakukan penyelidikan adanya dugaan mark-up pembangunan jembatan Gajah Mada di Kota Mojokerto.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto Hadiman mengatakan, ketiga tersangka adalah berinisial S selaku Direktur CV Rahmad Surya Mandiri, AJ pelaksana lapangan dan AR konsultan proyek.

“Saat ini kami menahan saudara S dan AR. Sedangkan AJ tidak hadir alasannya sakit,” ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Hadiman menjelaskan, pengerjaan proyek rehabilitasi jembatan Gajah Mada itu dinilai tidak sesuai kontrak. Kejaksaan menemukan adanya dugaan markup dalam pengerjaan proyek dengan pagu Rp 607 juta tersebut.

“Modus operandi, pekerjaan vendor tidak sesuai kontrak. Adanya markup dan tidak sesuai RAB,” jelasnya. 

Proyek CSR senilai pagu Rp 607 juta yang diajukan sesuai proposal Pemkot ini tak lain sebagai pemenuhan syarat pengurusan IMB untuk operasional kantor BNI yang baru di jalan Gajah Mada.

Lebih lanjut Hadiman mengatakan, terdapat kerugian kerugian sekitar Rp 252.173.542. “Dalam RAB itu ada pembelian batu bata Tuban, tapi realisasinya tidak memakai itu,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

S dan AR akan ditahan di Lapas IIB Mojokerto selama 20 hari ke depan. Sementara AJ yang mengaku sakit akan kembali dipanggil untuk diperiksa Senin depan.

“Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan mulai 29 Desember 2022 – 17 Januari 2023,” jelasnya.

Dugaan korupsi CSR Kota Mojokerto dilakukan Kejari Kota Mojokerto pada awal  Juli 2022.

Akhirnya, kejaksaan melakukan penyelidikan sejak 27 Juli 2022 dengan landasan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-06/M.5.47/FD.1/07/2022.

Selama empat bulan melakukan penyelidikan, kejaksaan menemukan sejumlah barang bukti adanya penyelewengan pemakaian anggaran CSR itu.

Kemudian 14 November 2022 Kejari Kota Mojokerto menaikkan kasus pada tahap penyidikan dengan surat perintah nomor : Print 03/M.5.47/FD.1/11/2022.