Penutupan Penambangan Tanpa Izin Selalu Menjadi Dilema 

Aksi demo ratusan pelaku tambang atas penutupan PETI/RMOLJatim
Aksi demo ratusan pelaku tambang atas penutupan PETI/RMOLJatim

Penegakan hukum atas pertambangan tanpa izin (PETI) menjadi dilema. 


Hal ini disampaikan  anggota Perkumpulan Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan Indonesia (PERKHAPPI) Achmad Syauqi kepada Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (28/12).

kata Syauqi, sebuah riset pernah mencatat, lebih dari 70 persen penambang PETI meningkat taraf hidup sosial ekonominya.

“Itulah kenapa konflik PETI selalu berbenturan, antara penegakan hukum dan kepentingan sosial ekonomi. Bicara kepentingan sosial ekonomi ujungnya adalah kesejahteraan masyarakat,” kata pria kelahiran Banyuwangi ini.

Pendekatan yang dilakukan Polresta Banyuwangi saat ini, dinilai cukup baik. Menggunakan pendekatan persuasif dan preventif, daripada tahun-tahun sebelumnya yang menggunakan pendekatan hukum kuratif.

“Setidaknya, kita bisa melihat keberpihakan para penegak hukum pada tujuan hukum itu sendiri. Yakni terwujudnya keadilan dan kemanfaatan. Adil untuk rakyat, manfaat untuk negara. Sebelum nantinya harus menggunakan pendekatan kuratif melalui upaya penal,” ungkapnya.

Hal ini pun, kata dia, masih belum bisa menghindarkan dari konflik, hingga berujung pada aksi demo imbas penutupan galian C.

Menurutnya, dalam menyikapi persoalan ini Pemerintah Daerah harus dibarengi dengan upaya nyata tekstual yang dibutuhkan dalam mengantisipasi dampaknya.

Dalam aksi demo ratusan pelaku tambang pada 28 Desember ini, tidak ada pihak yang diuntungkan. Tapi itu harus dipahami sebagai kebuntuan komunikasi. Apalagi ranah hukum pertambangan adalah hukum ekonomi.

Prioritas kemanfaatan dan keadilan sosial harus dikedepankan. Nyata bahwa tanah yang ditambang adalah benar milik rakyat, bukan tanah negara. Tapi negara juga dituntut untuk menjaga eksistensi hukum terutama dalam mencegah kerusakan lingkungan.

“Konflik PETI dan Pemkab yang terjadi saat ini, menurut saya bukan hal sulit untuk diselesaikan. Apalagi, konon pada prinsipnya para penambang PETI siap ditertibkan untuk berizin. Meski urusan ini tidak bisa dianggap sepele juga,” bebernya.

“Kita semua tahu bahwa rezim yang menaungi UU Minerba adalah Hukum Administrasi Negara. Artinya 100 persen ini urusan tata usaha negara. Sangat ditentukan pada komunikasi bupati dan gubernur, serta memastikan kinerja ASN terkait berorientasi pada pelayanan cepat dan murah,” tegas Syauqi.