Imigrasi Surabaya Tunda Keberangkatan 399 PMI Non Prosedural

Petugas imigrasi melakukan pengecekan paspor penumpang yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri
Petugas imigrasi melakukan pengecekan paspor penumpang yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya melalui Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), telah menunda keberangkatan 399 orang terduga Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural yang diduga hendak bekerja di luar negeri selama tahun 2022 melalui Bandara Internasional Juanda.


Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Chicco A Muttaqin mengatakan, bahwa pada proses keberangkatan melalui Bandara Internasional Juanda, petugas Imigrasi selalu melakukan pemeriksaan dokumen dan kelengkapan sesuai peraturan dan SOP yang berlaku.

“Warga Negara Indonesia yang hendak ke luar negeri wajib memenuhi persyaratan yang jelas. Mulai tujuan, ke negara mana yang dituju, visa dan dokumen perjalanan lainnya,” kata Chicco didampingi Kabid TPI Rendra Mauliansyah dikutip Kantor Berita RMOLJatim disela pemantauan di Bandara Internasional Juanda kantornya, Jumat (30/12).

Dijelaskan olehnya, apalagi ketika yang bersangkutan hendak bekerja di luar negeri wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan peraturan perundang undangan.

“Di antaranya adalah visa bekerja di negara yang akan dituju," sambung mantan Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Hongkong ini.

“Faktor ekonomi ditengarai masih menjadi motif utama migrasi ke luar negeri dengan mengupayakan cara cara yang tidak benar. Guna mencegah keberangkatan PMI Non Prosedural, Imigrasi Surabaya senantiasa menjalin kerjasama dengan berbagai pihak diantaranya BP2MI, Kepolisian dan instansi lainnya,” imbuhnya. 

Peran imigrasi dalam perlindungan WNI sebenarnya sudah dimulai sejak sesi wawancara permohonan paspor RI. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemohon paspor untuk memberikan keterangan yang jujur dan benar dalam pengurusan paspor.  

“Pada sesi wawancara petugas juga biasanya akan menggali lebih dalam terkait tujuan pembuatan paspor. Untuk yang ada indikasi memberikan keterangan tidak benar, wawancara pada penerbitan paspor ini menjadi upaya Imigrasi dalam perlindungan WNI serta pencegahan dari hulu berbagai macam modus perdagangan manusia," pungkasnya.