Belum sampai 1 x 24 Jam, pembunuh Siswi berinisial AR (16) Satreskrim Polres Jember dalam mengungkap tewasnya AR (16) siswi kelas 1 sebuah SMK di Jember, warga asal Dusun Pentung Waru, Desa Mayangan kecamatan Gumukmas Jember.
- Fakta-fakta Kematian Takmir Mesjid di Jember, Korban Dibantai Secara Sadis Sebelum Dikubur Dekat Hutan
- Cerita Tersangka SN yang Bunuh Ibu Kandung Menangis dan Sempat Desak Polisi Tangkap Pelaku
- Motif Pembunuhan Ibu Kandung di Jember, Sang Anak Tidak Direstui Hubungannya Dengan Duda
Diketahui, AR ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan dengan leher nyaris putus, di tempat pembuangan sampah Dusun Jatisari Desa Wonorejo Kecamatan Kencong pada Kamis (29/12) malam. Dari Hasil penyelidikan, pelaku ternyata pacar korban, berinisial RAT (22), yang masih tetangganya.
"Pelaku (RAT) berhasil kami ringkus, saat sedang berada di warung kopi pagi tadi," ujar Kapolres Jember, AKBP. Hery Purnomo" dikutip Kantor Berita RMOLJatim, saat press Confrence di ruang Rupatama Polres Jember, Jumat (30/12).
Dijelaskan Kapolres Jember, modus pembunuhan, dilakukan tersangka dengan menjemput korban di rumahnya, Dusun Petung Desa Mayangan, yang kebetulan rumah pelaku dan korban masih satu desa, bahkan masih bertetangga.
Sepasang muda-mudi ini, selanjutnya mengendarai sepeda motor Honda Beat, menuju ke area persawahan Desa di Kecamatan tetangga, di Dusun Jatisari Desa Wonorejo Kecamatan Kencong.
"Sesampai di TKP, tersangka langsung menggorok leher korban menggunakan clurit serta membacok pada bagian perut korban," jelasnya.
Usai membunuh pacarnya, pelaku langsung meninggalkan korban di TKP, serta membawa sepeda motor korban untuk dibuang ke sungai beserta clurit yang dipakai untuk membunuh.
Hal ini dilakukan pelaku untuk membuat ke dan agar korban seolah olah menjadi korban pembegalan.
"Kami menjerat tersangka dengan pasal Pasal 80 ayat 1 junto pasal 85 tentang perlindungan anak, Jo pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tegas dia.
"Namun kami masih mendalami pemeriksaan terhadap pelaku, untuk memastikan ada tidaknya unsur perencanaannya. Jika ada unsur perencanaan, maka pelaku akan kami jerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dimana ancamannya bisa hukuman mati atau seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun," imbuhnya.
- Curi Sepeda Motor di 21 TKP, Sopir Truk dan Pedagang Kerupuk Ditembak Polisi Jember
- Viral Isu Polisi Bisa Akses Sirekap, Aliansi Peduli Demokrasi Demo KPU dan Polres Jember
- Hubungan Asmara Diputus, Seorang Pria di Jember Nekat Rampok Tunangannya