Leher Nyaris Putus, Siswi Jember Digorok Pacar di Tengah Sawah

Foto : Tersangka RAT saat dibawa ke ruangan Rupatama Polres Jember.(RMOLJatim)
Foto : Tersangka RAT saat dibawa ke ruangan Rupatama Polres Jember.(RMOLJatim)

Belum sampai 1 x 24 Jam, pembunuh Siswi berinisial AR (16)  Satreskrim Polres Jember dalam mengungkap tewasnya AR (16) siswi kelas 1 sebuah SMK di Jember, warga  asal Dusun Pentung Waru, Desa Mayangan kecamatan Gumukmas Jember. 


Diketahui, AR ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan dengan leher nyaris putus, di tempat pembuangan sampah Dusun Jatisari Desa Wonorejo Kecamatan Kencong pada Kamis (29/12) malam. Dari Hasil penyelidikan, pelaku ternyata pacar korban, berinisial RAT (22), yang masih tetangganya.

"Pelaku (RAT) berhasil kami ringkus, saat sedang berada di warung kopi pagi tadi," ujar Kapolres Jember, AKBP. Hery Purnomo" dikutip Kantor Berita RMOLJatim, saat press Confrence di ruang Rupatama Polres Jember, Jumat (30/12). 

Dijelaskan Kapolres Jember, modus pembunuhan, dilakukan tersangka dengan  menjemput korban di rumahnya, Dusun Petung Desa Mayangan, yang kebetulan rumah pelaku dan korban masih satu desa, bahkan masih bertetangga. 

Sepasang muda-mudi ini, selanjutnya mengendarai sepeda motor Honda Beat, menuju ke area persawahan Desa di Kecamatan tetangga, di Dusun Jatisari  Desa Wonorejo Kecamatan Kencong.

"Sesampai di TKP, tersangka langsung menggorok leher korban menggunakan clurit serta membacok pada bagian  perut korban," jelasnya.

Usai membunuh pacarnya, pelaku langsung meninggalkan korban di TKP, serta membawa sepeda motor korban untuk dibuang ke sungai beserta clurit yang dipakai untuk membunuh. 

Hal ini dilakukan pelaku untuk membuat ke dan agar korban seolah olah menjadi korban pembegalan.

"Kami menjerat tersangka dengan  pasal Pasal 80 ayat 1 junto pasal 85 tentang perlindungan anak, Jo  pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tegas dia.

"Namun kami masih mendalami  pemeriksaan terhadap pelaku, untuk memastikan ada tidaknya unsur perencanaannya. Jika ada unsur perencanaan, maka  pelaku akan kami jerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dimana ancamannya bisa hukuman mati atau seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun," imbuhnya.