Polri siap menghadapi gugatan Ferdy Sambo yang dilayangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sambo menggugat Kapolri dan Presiden Jokowi lantaran tak terima dirinya dipecat sebagai anggota Polri.
- Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Richard Eliezer Siang Ini Dieksekusi ke Rutan Salemba
- Bareskrim Didesak Usut Kasus Ijazah Palsu Politisi Demokrat yang Pernah di-SP3 Ferdy Sambo
- Harusnya Bharada Eliezer Dibebaskan
Baca Juga
"Ya prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (29/12).
Gugatan Sambo itu sendiri teregistrasi dalam nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
Dalam petitumnya, Sambo ingin PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Jokowi (tergugat I) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.
PTUN Jakarta juga diminta memerintahkan Listyo (tergugat II) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Sambo sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
"Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," ucap Sambo dalam permohonannya.
- Larangan ASN Buka Puasa Bersama Tidak Konsisten dengan Narasi Pemulihan Ekonomi
- BEM UI Desak Jokowi dan DPR Batalkan Pengesahan UU Cipta Kerja
- Kebijakan Jokowi Soal Larangan Buka Puasa Bersama Sangat Aneh