Jubir PKB: Sistem Proporsional Tertutup yang Sudah Baik Digugat Supaya Semakin Mundur

Jurubicara Milenial Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mikhael Sinaga/Net
Jurubicara Milenial Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mikhael Sinaga/Net

Sistem pemungutan suara Pemilu 2024 tengah digugat sejumlah politisi dengan mengajukan uji materi terhadap UU 7/2019 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Tuntutannya, MK diminta membatalkan pasal 168 ayat 2 UU Pemilu, karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.


Adapun penggugat yang mendaftar ke MK, adalah Demas Brian Wicaksono yang merupakan pengurus PDI Perjuangan, dan Yuwono Pintadi, anggota Partai Nasdem.

Terkait adanya gugatan itu, Jurubicara Milenial Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mikhael Sinaga memandang gugatan itu adalah upaya memundurkan lagi langkah demokrasi di Indonesia.

Pasalnya, selama ini Pemilu selama ini digelar terbuka berdasarkan nomor urut calon. Sehingga, tidak pas jika berubah pada proporsional tertutup dengan pemilih hanya memilih lambang partai politik.

"Hal seperti ini yang merusak sistem demokrasi kita, yang sudah membaik malah digugat ke MK supaya semakin mundur," katanya dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL.

Dengan adanya gugatan ini, bagi Mikhael, dua politisi yang menggugat itu tengah tidak percaya diri. Mereka takut tersaingi oleh kader-kader muda berkualitas dari partai lain.

"Karena dengan menggunakan sistem proporsional tertutup, maka kader partai hanya akan melakukan pendekatan ke partai. Bukan kepada masyarakat langsung," katanya.

Sistem proporsional terbuka, kata Mikhael lagi, sangat mencederai demokrasi yang selama ini dibangun. Jangan sampai KPU juga terpengaruh dengan gugatan yang tidak jelas ini.

Sambungnya, sistem proporsional terbuka memiliki sejumlah dampak negatif. Salah satunya masyarakat tak mengenali siapa yang akan mewakilinya di jajaran legislatif.

"Masyarakat seakan 'memilih kucing dalam karung' dengan sistem proporsional tertutup," tandasnya.