Dalam hitungan hari, kasus tragedi Kanjuruhan Malang akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hal itu disampaikan Kajati Jatim, Mia Amiati melalui Kasi Penerangan Umum (Kasipenkum) Fathur Rohman saat menggelar jumpa pers, Selasa (3/1).
- Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Ini Respon Pakar Hukum Pidana
- Vonis Sidang Tragedi Kanjuruhan, Dinilai Jauh dari Harapan Keadilan Keluarga Korban
- Cerita Ibu Korban Tragedi Kanjuruhan: 20 Tahun Jualan Kue hingga Kerja Serabutan Demi Anak
Baca Juga
"Hari ini kami telah melimpahkan berkas perkara 5 tersangka kasus Kanjuruhan ke Pengadilan di Surabaya," terang Fathur Rohman.
Kelima tersangka yang akan diadili di PN Surabaya tersebut diantaranya adalah,
Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC AH, Security Officer SS, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP HM, Kabag Ops Polres Malang WSP, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi BSA.
Dalam peristiwa tersebut, lanjut Fathur Rohman, Tersangka SS dan AH akan didakwa dengan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.Sedangkan WSP, BSA dan HM dari Anggota Polri didakwa dengan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.
"Pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Surabaya ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung No 355/KMA/SK/XII/2022 tanggal 15 Desember 2022," terang Fathur Rohman.
Terkait jadwal sidangnya, Fathur mengatakan masih menunggu penetapan dari Pengadilan Negeri Surabaya.
"Ada 17 jaksa yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara ini. Jaksa Gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Malang Kabupaten," tandasnya.
- Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Ini Respon Pakar Hukum Pidana
- Vonis Sidang Tragedi Kanjuruhan, Dinilai Jauh dari Harapan Keadilan Keluarga Korban
- Cerita Ibu Korban Tragedi Kanjuruhan: 20 Tahun Jualan Kue hingga Kerja Serabutan Demi Anak