DPRD Banyuwangi Sahkan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah

Rapat paripurna pengesahan Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah (PKD) Banyuwangi/RMOLJatim
Rapat paripurna pengesahan Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah (PKD) Banyuwangi/RMOLJatim

Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan keuangan daerah (PKD) disahkan Bupati dan Pimpinan DPRD Banyuwangi, dalam rapat paripurna di gedung dewan, Rabu (4/1).


Rapat itu dipimpin Wakil Ketua DPRD M Ali Mahrus didampingi Michael Edy hariyanto dan Ruliyono, serta dihadiri anggota dewan lintas fraksi. Dari eksekutif hadir Bupati Ipuk Fiestiandani didampingi Wabup Sugirah, Sekda, Asisten Bupati, Kepala OPD dan Camat.

Ketua Gabungan Komisi I dan III pembahasan Raperda PKD, Emy Wahyuni Dwi Lestari mengatakan, setelah diberlakukannya reformasi keuangan daerah yang diimplementasikan melalui PP 12/2019 tentang PKD serta surat Gubernur Jatim perihal hasil fasilitasi Rancangan Perda Kabupaten Banyuwangi ini telah dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan.

“Pemerintah daerah perlu beradaptasi dalam mengikuti perubahan tata kelola keuangan daerah, dan setiap daerah diharapkan segera membuat peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah,” ujar Emy di podium paripurna, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Politisi Demokrat ini menambahkan, perubahan signifikan pada postur APBD, khususnya pada akun belanja daerah. Dimana sebelumnya belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. 

Sedangkan saat ini diklasifikasikan menjadi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer.

Selain itu, para pemangku jabatan terkait dengan pelaksanaan pengelolaan daerah juga mengalami perubahan, khususnya pengaturan lebih rinci tentang otoritas, tugas pokok dan fungsi setiap pejabat dalam organisasi perangkat daerah (OPD).

Sementara Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dewan atas segala upayanya dalam rangkaian kegiatannya, sehingga pembahasan Raperda PKD berjalan sesuai dengan harapan bersama.

Substansi Raperda Kabupaten Banyuwangi tentang pengelolaan keuangan daerah dapat merepresentasikan amanat Permendagri 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Intinya dalam pengelolaan keuangan daerah ini agar lebih bisa transparan dan bermanfaat, tepat sasaran seperti itulah. Sama sih sebenarnya hanya ada peraturan baru dari pemerintah pusat terkait pengelolaan anggaran di daerah,” ujarnya.