Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie mengkritik dengan langkah pemerintah yang justru mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja.
- Jimly Asshiddiqie Mengakui Sumber Dana Jimly School of Law and Government
- Penerbitan Perppu Ciptaker, Jimly Asshiddiqie: Presiden Jokowi Bisa Dimakzulkan
- Mahfud MD hingga Jimly Nilai Langkah DPR Berhentikan Aswanto Langgar UUD 1945
Bukannya mematuhi putusan MK soal UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat, melainkan justru menerbitkan Perppu Ciptaker.
Menurutnya, Perppu Cipta Kerja tersebut hanya menjadi alasan pembenaran sarjana tukang stempel. Entah siapa yang dimaksud Jimly sebagai sarjana tukang stempel.
"Perppu (Cipta Kerja) ini jelas melanggar prinsip negara hukum yang dicari-carikan alasan pembenaran oleh sarjana tukang stempel," kata Jimly dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/1).
Perppu Cipta Kerja, kata Jimly telah melanggar prinsip negara hukum. Karena menurutnya, peran MK dan DPR diabaikan dalam proses pembuatan Perppu. Dengan demikian, menurut dia, Perppu Cipta Kerja menjadi contoh produk hukum untuk kepentingan kekuasaan.
"Ini bukan contoh rule of law yang baik tapi jadi contoh rule by law yang kasar dan sombong," ujarnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Revitalisasi Pasar Kembang Tahap Pertama Segera Dimulai, PD Pasar Surya Bangun TPS untuk Pedagang
- Dukung Eri Cahyadi-Armuji, Hiperhu: Lanjutkan Kepemimpinan Periode Kedua
- Pemkot Surabaya Berhasil Raih Penghargaan Bergengsi dari Badan Informasi Geospasial