Resmi Bergelar Doktor, Disertasi Dosen FH UWP Sarankan Kewenangan KPAI Diperluas Soal Perlindungan Hak Nafkah Anak Pasca Perceraian

Arief Syahrul Alam saat mempresentasikan disertasinya dihadapan para penguji/RMOLJatim
Arief Syahrul Alam saat mempresentasikan disertasinya dihadapan para penguji/RMOLJatim

Dosen Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra (FH UWP) Surabaya, Arief Syahrul Alam, SH, M Hum resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum. Gelar Doktor tersebut diberikan setelah naskah akademik disertasinya diterima oleh 10 penguji dalam sidang terbuka yang digelar di Graha Widya Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Kamis (5/1).


Demikian disampaikan Rektor Untag Surabaya, Prof Dr. Mulyanto Nugroho, MM, CMA, CPAI selaku ketua penguji.

"Berdasarkan hasil rapat terbuka, naskah akademik saudara Arief Syahrul Alam diterima dan layak menerima gelar Doktor Ilmu Hukum dengan predikat memuaskan," kata Prof. Dr. Mulyanto saat mengumumkan hasil rapat ujian terbuka promosi gelar doktor Arief Syahrul Alam.

Terpisah, Arif Syahrul Alam mengatakan jika disertasinya membahas tentang perlindungan hukum pemenuhan hak nafkah anak pasca perceraian yang selama ini belum bisa terpenuhi meski telah ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Persoalan ini sangat menarik karena belum pernah ada yang membahas didalam naskah akademik," terangnya.

Dosen yang juga menjadi praktisi hukum ini memandang jika perlunya perluasan kewenangan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk ikut berperan aktif dalam memberikan perlindungan anak, baik dari sisi kesejahteraan, kesehatan, pendidikan dan materiil. 

"Selama ini KPAI hanya berbicara konteks kekerasan, tapi soal hak anak pasca perceraian tidak ada, karena itu dalam disertasi ini saya menyarankan agar KPAI diberikan tambahan kewenangan," terang Arief Syahrul Alam usai resmi dinyatakan menyandang gelar Dokter Ilmu Hukum di di Untag Surabaya. 

Menurut Alam sapaan akrabnya, penambahan kewenangan KPAI merupakan bentuk transplatasi yang tidak diatur oleh undang-undang.

"Sehingga naskah akademik ini menjadi saran agar kewenangan KPAI diperluas," ujarnya.

Arief Syahrul Alam bersama ketiga putrinya setelah resmi dinyatakan sebagai Doktor Ilmu Hukum/RMOLJatim 

Sementara itu Rekor Universitas Wijaya Putra (UWP) Dr. Budi Endarto, SH, M.Hum mengatakan, jika pemenuhan hak dasar anak pasca perceraian menjadi isu menarik yang berhasil dipecahkan oleh Arief Syahrul Alam.

"Ide yang menarik dan memang selama ini isu soal hak nafkah anak pasca perceraian ini belum terpecahkan. Namun dalam naskah akademiknya, saudara Arief Syahrul Alam berhasil memecahkannya dengan memberikan saran saran yang begitu riil soal penambahan kewenangan KPAI," katanya 

Dari pantauan, ujian terbuka promosi gelar doktor tersebut dihadiri oleh seluruh Civitas Universitas Wijaya Putra maupun rekan sejawat dan keluarga dari Arief Syahrul Alam. 

Pelaksanaan ujian terbuka dimulai pukul 09.30 dan berakhir pada pukul 11.45. Dan hasilnya, Arief Syahrul Alam berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dengan penilaian cumlaude atau memuaskan.