Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat pusat dan daerah menggelar rapat koordinasi untuk penyusunan dan penataan daerah pemilihan (dapil) Pemilu Serentak 2024.
- Pedagang Kopi Angkringan Laporkan Ketua KPU Pusat ke Polda Jatim Namun Ditolak, Siapa Berhak Terima Laporan Pelanggaran UU ITE?
- KPU RI Dijatuhi Sanksi Etik Gegara Terima Pendaftaran Cawapres Gibran, Akademisi Unmuh Jember: Pertanda Awal Tak Baik bagi Demokrasi
- DKPP Jatuhi Sanksi Etik Berat KPU RI Gegara Loloskan Gibran, Direktur Pasca Sarjana Unidha: Tak Pengaruhi Legalitasnya
"Hari ini, KPU RI mengundang KPU Provinsi/KIP Aceh se-Indonesia untuk datang ke rapat koordinasi penataan daerah pemilihan (Dapil) untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi," ujar Anggota KPU RI, Idham Kholik saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/1).
Idham menjelaskan, dalam rakor pihaknya meminta KPU Provinsi/KIP Aceh untuk mempersentasikan dua rancangan dapil Pemilu Anggota DPRD Provinsi.
"Dua rancangan dapil tersebut adalah dapil yang pernah digunakan dalam Pemilu 2019 lalu (existing district) dan rancangan dapil baru," ujarnya.
Mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini menyebutkan, di sela kegiatan tersebut KPU Provinsi/KIP Aceh juga diminta mempresentasikan hasil pencermataan KPU Provinsi/KIP Aceh atas hasil uji publik rancangan dapil Pemilu Anggota DPRD Kab/Kota yang telah dilakukan oleh KPU/KIP Kab/Kota se-Indonesia.
"Mengapa KPU Provinsi/KIP Aceh harus presentasi hasil penceramatan tersebut? Karena berdasarkan Lampiran I Peraturan KPU 6/2022, tanggal 1 Januari - 9 Februari 2023 adalah jadwal penataan dan penetapan dapil DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU RI," demikian Idham menambahkan.
- Komitmen Wali Kota Eri terhadap Penanganan Stunting Berbuah Penghargaan dari Presiden RI di Hari Otoda 2024
- Kwarnas-Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12
- Rini Indriyani, Sosok Kartini Hebat di Balik Kesuksesan Wali Kota Eri Cahyadi