Berlagak Sok Jagoan, 13 Anggota Perguruan Silat Ditangkap Satreskrim Polres Jombang

Kasatreskrim AKP Giadi saat amankan belasan pemuda perguruan silat/ RMOLJatim
Kasatreskrim AKP Giadi saat amankan belasan pemuda perguruan silat/ RMOLJatim

Belasan pemuda dari perguruan silat ini diamankan oleh Satreskrim Polres Jombang. Selain bikin onar, para pendekar ini juga dengan sengaja melalukan upaya provokasi dan pengrusakan fasilitas di sejumlah tempat.


Mereka juga berbuat sok jagoan dengan melakukan konvoi sepeda motor.

Alhasil, belasan orang oknum pendekar harus berurusan dengan Polres Jombang. Sebanyak 13 orang diamankan karena berbuat onar usai melakukan kegiatan perguruan silat. Dari 13 orang, polisi menetapkan 5 orang diantaranya sebagai tersangka.

Pasalnya, rombongan pendekar tersebut melakukan tindakan penganiayaan dan perusakan sejumlah fasilitas di wilayah Kecamatan Perak, Jombang. 

"Kegiatan meresahkan masyarakat, diawali dari kegiatan salah satu perguruan, setelah selesai acara dilaksanakan konvoi atau arak-arakan yang menimbulkan keonaran di masyarakat," kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha, Senin (09/01) dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Dalam konvoi itu, kata Giadi, timbul tindakan pengrusakan dan penganiayaan di wilayah hukum Polsek Perak, Kabupaten Jombang. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan berhasil diamankan sejumlah orang. 

"Kami amankan 13 orang warga dari perguruan pencak silat itu, kemudian 5 orang kami tetapkan tersangka," beber mantan Kasatreskrim Polres Tanjung Perak Surabaya itu. 

Ia menambahkan, saat ini masih melakukan pendalaman, jika ditemukan tersangka baru akan segera ditetapkan tersangka. Apabila belum memenuhi unsur tersangka, maka pihak polisi akan memanggil orang tua, pemerintah setempat dan kepala sekolah bagi anak-anak.

"Untuk pelaku dewasa akan dipanggil tempat kerjanya," ujar Giadi.

Adapun motifnya, Giadi menyebut jika oknum perguruan silat ingin menunjukkan eksistensi dari perguruan, dan kami juga menemukan unsur provokasi dengan merampas atribut untuk menyusup.

Alumnus Akpol 2012 ini menegaskan jika Polres Jombang tidak melarang kegiatan Perguruan Silat. Namun, jika ada oknum dari perguruan silat membuat keonaran, ia tidak segan mengambil tindakan tegas. 

"Kami akan melakukan tindakan tegas terukur kepada oknum perguruan yang membuat onar, mengganggu ketertiban kabupaten Jombang," tandasnya.

Sejauh ini, Giadi menambahkan bahwa sudah ada pelaporan masuk, terkait penganiayaan kepada orang. Informasi tersebut ia dapatkan ada lebih dari orang dan perusakan satu buah warung. Sejumlah barang bukti berupa atribut perguruan, handphone dan 6 unit sepeda motor. 

"Para pelaku ini dikenakan KUHP Pasal 170," pungkasnya.