Aiptu AR, oknum anggota Polres Pamekasan diamankan Propam Polda Jatim. Aiptu AR diduga menjual istrinya yang berprofesi sebagai pengacara untuk bersetubuh dengan pria hidung belang.
- Ternyata, Surat Panggilan Cak Imin Sudah Dikirim KPK Sebelum Deklarasi Amin
- Sidang PK Etik Memutuskan AKBP Brotoseno Dipecat sebagai Anggota Polri
- Ada Yang Susah Tidur Menyimak Dakwaan Terhadap Pemberi Suap Korupsi Bansos
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, saat ini Bid Propam tengah mendalami laporan polisi jual istri yang masih bersifat aduan masyarakat ini.
“Oknum anggota di sana, Aiptu AR, ada Dumas berupa tindakan asusila. Sekarang masih dalam proses pendalaman Bid Propam Polda Jatim,” katanya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (9/1).
Lebih kanjut Dirmanto mengatakan, kasus tersebut dipastikan tidak ada motif ekonomi sama sekali. Pihaknya juga meluruskan pemberitaan yang ramai beredar di media.
Mengingat pelaku melakukan hal tersebut tidak dilatarbelakangi ekonomi, rencananya Bidpropam Polda Jatim akan melibatkan ahli kejiwaan untuk memeriksa Aiptu AR.
"Rencana tindak lanjut, kita akan melakukan pemeriksaan kejiwaan pada yang bersangkutan. Jadi nanti ahli kejiwaan akan kita datangkan untuk memeriksa kejiwaan yang bersangkutan," pungkasnya.
- Komitmen Wali Kota Eri terhadap Penanganan Stunting Berbuah Penghargaan dari Presiden RI di Hari Otoda 2024
- Kwarnas-Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12
- Rini Indriyani, Sosok Kartini Hebat di Balik Kesuksesan Wali Kota Eri Cahyadi