Delapan fraksi partai politik DPR RI kembali menegaskan sikap bersama menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Atas dasar itu, delapan fraksi di DPR RI kecuali PDIP, mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-undang Pemilu No 7/2017 Tentang Pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.
- KPK Berharap Bekas Bupati Lampura Agung Mangkunegara Sampaikan Pesan Positif ke Masyarakat Soal Efek Jera Korupsi
- Nasdem dan Johnny G Plate Berencana Ajukan Praperadilan, Kejagung: Kami Siap Menghadapi
- Kenal Via Medsos, Gadis Belia asal Ngawi Kehilangan Perawan di Telaga Sarangan
"Kami minta MK untuk tetap konsisten dengan putusan MK Nomor 22-24/PUU 6/2008 tanggal 23 Desember 2008 dengan mempertahankan pasal 168 ayat 2 Undang-undang Pemilu sebagai wujud menjaga demokrasi," tegas Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/1).
Ketua Komisi II DPR RI ini menegaskan pihaknya akan terus mengawal setiap proses gugatan di MK terkait pelaksanaan sistem pemilu proporsional tertutup tersebut. Sebab, mayoritas fraksi di DPR RI menghendaki sistem proprsional terbuka.
"Kami, bersama-sama menyatakan sikap bahwa kami akan terus mengawal ke arah yang lebih maju," tandasnya.
Sebelumnya, elite dari delapan partai politik (parpol) sudah menyatakan sikap bersama menolak wacana penyelenggaraan pemilu dengan sistem proporsional tertutup. Pernyataan sikap itu dipimpin Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Golkar.
Adapun, delapan parpol tersebut antara lain, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Amanat Nasional (PAN).
- 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Resmi Ditahan
- DKP Peradi Anulir Sanksi Pencabutan Izin Praktek Advokat Masbuhin
- HMI Ditantang Gugat SK Pengangkatan Kapolda Sumut