Sidang kasus tragedi Kanjuruhan Malang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (16/1) mendatang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
- Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Ini Respon Pakar Hukum Pidana
- Vonis Sidang Tragedi Kanjuruhan, Dinilai Jauh dari Harapan Keadilan Keluarga Korban
- Cerita Ibu Korban Tragedi Kanjuruhan: 20 Tahun Jualan Kue hingga Kerja Serabutan Demi Anak
Dalam sidang nanti, PN Surabaya melarang awak media atau wartawan untuk menyiarkan jalannya persidangan secara live streaming.
"Diperkenankan melakukan peliputan selama persidangan berlangsung, namun tidak diperbolehkan menyiarkan persidangan secara Live streaming," kata Humas PN Surabaya Anak Agung Gde Agung Pranata saat konferensi pers, Kamis (12/1).
Selain itu, PN Surabaya juga akan melakukan pembatasan pengunjung sidang. Hal ini dilakukan karena keterbatasan ruang sidang.
"Sidangnya di ruang Cakra" sambung Agung Pranata.
Untuk diketahui, dalam kasus tragedi Kanjuruhan ini ada lima orang yang akan didudukan sebagai pesakitan. Mereka adalah Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC AH, Security Officer SS, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP HM, Kabag Ops Polres Malang WSP, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi BSA.
Tersangka AH dan SS akan didakwa dengan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan WSP, BSA dan HM dari Anggota Polri didakwa dengan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.
- 4 Tersangka Perampokan di Malang Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
- Disnaker Kabupaten Madiun Beri Pembinaan Pengelolaan Keuangan Keluarga Pekerja Migran
- Hari Kedua 11 Orang Mendaftar PPK Pilkada Banyuwangi 2024