Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dkk akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.
- Kejaksaan Periksa 4 Pejabat Pemkab Madiun Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Kolam Renang
- KPK Panggil Pegawai Antam Dkk terkait Korupsi Puput Tantriana Sari
- 3 Bidang Tanah Hingga 14 Unit Ruko Senilai Rp 20 Miliar Milik Andhi Pramono Disita
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Kasatgas Penuntutan, Ikhsan Fernandi Z telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan untuk Eltinus Omaleng, Marthen Sway selaku Kepala Bagian Kesra Setda Pemkab Mimika yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan Teguh Anggara (TA) selalu Direktur PT Waringin Megah ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar pada Kamis (12/1).
"Status penahanan para terdakwa tersebut saat ini menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan tempat penahanan masih berada di Rutan KPK," ujar Ali kepada wartawan, Jumat sore (13/1).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK ini menjelaskan, Eltinus dkk akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Kamis (19/1).
Dalam perkaranya, akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp 46 miliar.
- Komitmen Wali Kota Eri terhadap Penanganan Stunting Berbuah Penghargaan dari Presiden RI di Hari Otoda 2024
- Kwarnas-Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12
- Rini Indriyani, Sosok Kartini Hebat di Balik Kesuksesan Wali Kota Eri Cahyadi