Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dkk akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.
- Ketua Majelis Rakyat Papua Dicecar KPK Soal Aliran Uang hingga Aset yang Dibeli Lukas Enembe dari Hasil Korupsi
- Sudah Dinyatakan Pulih, KPK Kembali Jebloskan Lukas Enembe ke Rutan
- Wanita Pengusaha Jual Beli Mobil Mewah Bungkam Usai Dicecar KPK Terkait Lukas Enembe
Baca Juga
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Kasatgas Penuntutan, Ikhsan Fernandi Z telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan untuk Eltinus Omaleng, Marthen Sway selaku Kepala Bagian Kesra Setda Pemkab Mimika yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan Teguh Anggara (TA) selalu Direktur PT Waringin Megah ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar pada Kamis (12/1).
"Status penahanan para terdakwa tersebut saat ini menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan tempat penahanan masih berada di Rutan KPK," ujar Ali kepada wartawan, Jumat sore (13/1).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK ini menjelaskan, Eltinus dkk akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Kamis (19/1).
Dalam perkaranya, akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp 46 miliar.
- Peringati Hari TBC Sedunia, Wali Kota Mojokerto Apresiasi Kegigihan Pasien Sembuh dari TBC
- Surabaya Borong Penghargaan PPKM Award, Wali Kota Eri: Saya Dedikasikan untuk Warga!
- Wali Kota Sutiaji Ajak Konsisten Wujudkan Pembangunan Kota Malang